Home News BPBA: 68 hektare lahan Aceh terbakar selama kemarau
News

BPBA: 68 hektare lahan Aceh terbakar selama kemarau

Share
BPBA: 68 hektare lahan Aceh terbakar selama kemarau
Suasana kebakaran lahan gambut di kawasan hutan Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Senin (23/10/2017). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww/17)
Share

POPULARITAS.COM – Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyebutkan seluas 68 hektare lahan dilaporkan terbakar selama Juli 2022, di tengah musim kemarau basah yang melanda wilayah provinsi paling barat Indonesia itu.

“Semua kebakaran lahan ini masih bisa tertangani, api dengan cepat berhasil dipadamkan petugas di lapangan,” kata Kepala Pelaksana BPBA Ilyas melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) di Banda Aceh, Selasa (26/7/2022).

Pusdatin BPBA mencatat 24 kali kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Aceh sepanjang Juli 2022, dengan total lahan terbakar seluas 68 hektare.

Puluhan hektare lahan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten di “Tanah Rencong” itu meliputi Aceh Selatan, Aceh Besar, Aceh Singkil, Gayo Lues, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Barat Daya dan Aceh Jaya.

Paling dominan kebakaran lahan terjadi di Kabupaten Aceh Tengah dan Aceh Besar.

Ilyas mengatakan umumnya kejadian karhutla disebabkan oleh ulah manusia. Masih banyak masyarakat membuka lahan baru dengan cara membakar hutan sehingga menyebabkan karhutla yang meluas.

“Mengingat 80 persen karhutla disebabkan oleh ulah manusia, maka kita menghimbau agar masyarakat tidak membakar hutan untuk membuka lahan baru,” katanya.

Selain itu, BPBA juga mengajak partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat dalam usaha penanganan karhutla. Saat ini kerjasama semua pihak untuk saling mengedukasi sangat dibutuhkan untuk langkah pencegahan karhutla.

Apalagi, kata dia, siapapun dapat dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahar lahan, mulai dari pasal 187,188 KUHP, pasal 98,99 dan 108 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dan juga para pelaku bisa dikenakan pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp10 miliar,” katanya.

Tidak hanya karhutla, bencana alam lain juga terjadi di Aceh selama periode yang sama, seperti angin puting beliung, banjir luapan, abrasi, dan kebakaran permukiman, demikian Ilyas. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version