Home Headline BPJS Diminta Kembalikan Iuran BPJS Paska Putusan MA
HeadlineNews

BPJS Diminta Kembalikan Iuran BPJS Paska Putusan MA

Share
Ilustrasi BPJS. Foto: Parepos
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Paska putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dewi Aryani menyatakan pemerintah wajib mengembalikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah terlanjut dibayar pelanggan.

“Dengan dibatalkannya Perpres No. 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus kembali semula,” kata Dewi Aryani kepada ANTARA di Semarang, Senin malam, ketika merespons putusan MA tersebut.

Sejak pemberlakuan Perpres No. 75/2019 per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, sedangkan kelas II sebesar Rp110 ribu/orang/bulan dan kelas I sebesar Rp160 ribu/orang/bulan.

Sebelumnya, kata Dewi Aryani, iuran bagi mereka sebesar Rp25.500,00 untuk kelas III, sebesar Rp51 ribu untuk kelas II, dan sebesar Rp80 ribu untuk kelas I.

Karena perpres tersebut sudah dibatalkan MA, kata Dewi Aryani, iuran yang sudah terbayar mulai Januari hingga Maret 2020 wajib dikembalikan kepada peserta PBPU dan BP sesuai dengan kelasnya masing-masing.

“Misalnya, untuk kelas III, pemerintah wajib mengembalikan sebesar Rp16.500,00, sedangkan untuk kelas II Rp59 ribu dan kelas I Rp80 ribu. Dengan demikian, total pengembalian sebesar iuran yang mereka bayarkan kali 3 bulan,” kata Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan, lanjut Dewi Aryani, harus segera membahas teknis pengembalian iuran masyarakat yang sudah dibayarkan sejak Januari sampai Maret 2020.

“Ini tidak mudah. Jadi, harus benar-benar membuat langkah yang paling tepat agar tidak membuat kegaduhan baru,” kata anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI ini.

Politikus PDI Perjuangan ini menekankan, “Pemerintah jangan memulai gaduh dengan urusan kenaikan, kemudian mengakhiri dengan gaduh pula.”

Dewi Aryani berpesan agar pemerintah menyelesaikan semua urusan rakyat sebaik-baiknya. Apalagi, masalah kesehatan saat ini adalah kebutuhan mendasar rakyat dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat hingga daerah untuk memastikan semua mendapat pelayanan kesehatan (Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS Kesehatan) sesuai dengan kategorinya.

Ia menegaskan bahwa mereka yang masuk kategori miskin harus dapat Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Agar tepat sasaran, lanjut Dewi Aryani, data diverifikasi dan validasi (verval) ulang secara berkala oleh Kementerian Sosial dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri.

“Untuk BPJS mandiri dengan tidak adanya kenaikan iuran kelas III, diharapkan kesadaran masyarakat yang mampu membayar makin tinggi untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri,” kata anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani.[ANT]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version