Home Kesehatan  BPJS Nunggak Pembayaran di RS Teuku Umar Aceh Jaya Rp8 Miliar
KesehatanNews

 BPJS Nunggak Pembayaran di RS Teuku Umar Aceh Jaya Rp8 Miliar

Share
Ilustrasi BPJS. Foto: Parepos
Share

ACEH BARAT (popularitas.com) – BPJS Kesehatan menunggak pembayaran di Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Umar (RSUD TU) Calang, Kabupaten Aceh Jaya selama tiga bulan dengan total klaim sebesar Rp8 miliar.

“Yang sudah kita ajukan dan menunggu pembayaran tiga bulan (Mei-Juli 2019), sedangkan bulan Agustus dalam proses verifikasi,” kata Anton Iskandar, Bendahara Penerimaan atau Koordinator JKN di Calang, Jumat, 8 November 2019.

Anton menyampaikan bahwa tunggakan yang masih menunggu pembayaran hingga saat ini sekitar Rp8 miliar.

Sementara itu, dr Eka Rahmayuli, Kepala RSUD TU, menyampaikan untuk pelayanan kepada masyarakat hingga saat ini belum ada kendala, karena masih ada kepercayaan dari pihak perusahaan obat-obatan kepada rumah sakit ini.

“Cuma kalau makin lama pembayaran pasti akan mengganggu pelayanan, karena stok obat kita semakin menipis dan operasional akhir tahun juga sudah mendesak,” kata dr Eka.

Ia berharap kepada pihak BPJS untuk dapat segera melunasi tunggakan agar pelayanan ke depan juga tidak terganggu.

“Kita berharap BPJS segera membayar, supaya kita bisa melunasi hutang-hutang kepada rekanan, jangan sampai merusak kepercayaan karena efeknya kepada masyarakat,” tuturnya.

Junaidi, Kepala BPJS Cabang Calang saat dikonfirmasi menyampaikan pembayaran memang terkedala tidak hanya di Aceh Jaya namun semua rumah sakit.

“Memang saat ini kita masih menunggu pembayaran karena dana belum masuk, jadi kita masih menunggu,” kata Junaidi.

Junaidi menyampaikan sebelumnya pihaknya sudah memberi solusi terhadap RSUD Teuku Umar jika memang ada keperluan mendesak bisa ditalangin oleh Pemerintah Daerah karena ada surat edaran dari Mendagri mungkin bisa dibicarakan dengan Pemerintah Daerah.

“Solusi lain pinjaman dengan bank. Cuma RSUD kitakan belum BLUD. Kalau BLUD bisa pinjam ke bank,” ungkapnya.

Junaidi menambahkan untuk yang belum dibayar dan sudah jatuh tempo pembayaran adalah dua bulan.

“Saat ini yang belum dibayar dua bulan yaitu bulan Mei dan Juni itu yang sudah jatuh tempo bayar, sedangkan bulan Juli sudah masuk juga tapi belum jatuh tempo waktu pembayaran,” tutur Junaidi.

Sumber: Antara

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version