News

BPPA Bantu Bocah Bocor Jantung Asal Bireuen di Jakarta

JAKARTA (popularitas.com) – Wajahnya tampak legam bak terbakar matahari. Sementara bibirnya membiru. Begitu pula dengan kuku tangan serta kuku kaki. Namanya Muhammad Rifqi.

Bocah yang berasal dari Gampong Cibrek, Peusangan Selatan, Bireuen tersebut divonis menderita jantung sejak lahir. Penyakit itu baru diketahui oleh keluarganya, saat usianya baru 2 tahun. Kini, putra Fadhil (55 tahun) tersebut menjalani check medis di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jakarta Barat, setelah dirujuk dari RSUD Zainal Abidin Banda Aceh.

Muhammad Rifqi yang berusia 12 tahun kini menunggu berbagai proses scan jantung hingga operasi di Jakarta. Semua biaya tersebut sudah ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Scan baru akan dilakukan tanggal 16 Mei 2019. Sementara itu, hasil scan baru keluar tanggal 29. Karena itu, kami mohon pemerintah membantu kami selama di sini,” kata Fadhil, Selasa, 16 April 2019.

Selama menunggu hasil scan dan jadwal operasi, bocah tersebut berencana menumpang di salah satu rumah kerabatnya, di Kalideres, Jakarta Barat. Fadhil berharap, pemerintah mau meringankan beban mereka selama berada di Jakarta. Fadhil sendiri belum bisa memastikan sampai kapan dia bersama anaknya berada di Jakarta.

“Jadwal operasi juga belum kita tahu kapan. Jadi kami menjalani proses ini lebih dulu. Bisa berbulan-bulan di sini,” ujarnya.

Staf Subbid Pelayanan Masyarakat Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Ns. Azhar, yang menjenguk Muhammad Rifqi, mengatakan akan menanggung biaya makan dan transportasi bocah tersebut selama di Jakarta. Dia juga menawarkan rumah singgah yang dikelola BPPA untuk penginapan selama menjalani pemeriksaan medis.

“Hal ini kita lakukan untuk membuka akses informasi antara pasien dan rumah sakit agar dapat terlayani dengan cepat. Sehingga pasien tidak terlalu lama menunggu,” kata Staf Subbid Pelayanan Masyarakat BPPA, Ns. Azhar. SKM.

Dia mengatakan Kepala BPPA Almuniza Kamal juga siap mendukung berbagai keperluan masyarakat Aceh yang ada, ataupun sedang berada di Jakarta. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 tahun 2016 sebagai bentuk mendukung kelancaran hubungan dan kerja sama, membina masyarakat Aceh perantauan di wilayah pulau Jawa dan sekitarnya.* (BNA/RIL)

Shares: