POPULARITAS.COM – Badan Pekerja Pemilihan (BPPA) Dewan Pers, akan melakukan seleksi keanggotan baru Dewan Pers periode 2025-2028. Untuk itu, para pihak yang berminat, baik dari unsur pimpinan perusahaan pers, wartawan dan tokoh masyarakat, dapat mendaftarkan diri pada proses tersebut.
Ketua BPPA Bambang Santoso dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025) mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan seleksi dan memilih sebanyak 9 anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Unsurnya dari wartawan, tokoh masyarakat dan pimpinan perusahaan.
Proses pendaftaran dimulai sejak tanggal 20 Januari dan berakhir pada 11 Februari 2025, tambahnya.
Secara umum, tambah Bambang, syarat yang dibutuhkan yakni, pemahaman terhadap UU nomor 40 tahun 1999, berintegritas, pengalaman. Sementara calon unsur masyarakat dapat mewakili ahli di bidang pers, komunikasi atau bidang lainnya.
Sementara itu, syarat administrasi yang dibutuhkan, berupa kesediaan untuk dicalonkan sebagai anggota Dewan Pers, menandatangani fakta integritas, surat keterangan sedang tidak menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali kasus dalam memperjuangkan kemerdekaan dan
kebebasan pers dan HAM.
Kemudian, mendapatkan surat rekomendasi dan dukungan dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers, fotocopu KTP, surat keterangan dokter dan CV.
Seluruh format untuk pendaftaran dapat diunduh dilaman www.dewanpers.or.id dan berkas pendaftaran dapat dikirimkan ke email sekretariat@dewanpers.or.id atau diantar langsung ke Gedung Dewan Pers di Lantai 7 Jln Kebon Sirih Nomor 32 Jakarta Pusat.