Home News BPS: Angka kematian bayi di Aceh menurun dalam 51 tahun
News

BPS: Angka kematian bayi di Aceh menurun dalam 51 tahun

Share
BPS: Angka kematian bayi di Aceh menurun dalam 51 tahun
Ilustrasi bayi. Foto: ANTARA
Share

POPULARITAS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Perwakilan Aceh melaporkan bahwa angka kematian bayi di tanah rencong dalam rentang waktu 51 tahun terakhir sejak 1971 sampai 2022 turun sekitar 90 persen.

“Angka kematian bayi adalah kematian yang terjadi pada penduduk yang berumur 0-11 bulan (kurang dari satu tahun),” kata Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Provinsi Aceh Dadan Supriardi, dikutip dari laman Antara, Kamis (2/2/2023).

Dadan menjelaskan angka kematian bayi menurun signifikan dari 28 per seribu kelahiran hidup pada sensus penduduk (SP) 2010, menjadi 19,41 per seribu kelahiran hidup pada SP tahun 2020.

Berdasarkan hasil SP 2020, kata dia, angka kematian bayi di Aceh yang paling tinggi sebesar 31,82 per seribu kelahiran hidup yaitu di Kabupaten Simeulue, sedangkan paling rendah berada di Kota Banda Aceh sekitar 12,38 per seribu kelahiran hidup.

Menurutnya, penurunan angka tersebut didukung juga oleh peningkatan persentase bayi yang mendapatkan imunisasi lengkap serta lama pemberian ASI eksklusif.

“Peningkatan persentase bayi yang mendapat imunisasi lengkap serta peningkatan rata-rata lama pemberian ASI itu membuat bayi semakin mampu bertahan hidup,” ujarnya.

Sementara itu, untuk angka kematian balita (bayi di bawah lima tahun) di Aceh berdasarkan SP 2020 sebesar 22,88, artinya setiap seribu balita di Indonesia, 22-23 orang diantaranya tidak berhasil mencapai umur tepat lima tahun.

Sedangkan pada kelompok anak berusia 1-4 tahun, angka kematian mencapai 3,47, artinya terdapat sekitar tiga sampai empat kematian selama satu tahun diantara seribu kelahiran hidup.

Selain itu, Dadan juga menyebutkan untuk angka kematian ibu di Aceh sebesar 201 yang artinya terdapat 201 kematian perempuan pada saat hamil, saat melahirkan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup.

“Angka kematian ibu adalah kematian perempuan pada saat hamil atau dalam waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya,” demikian Dadan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version