Home News BPS: Angka kematian bayi di Aceh menurun dalam 51 tahun
News

BPS: Angka kematian bayi di Aceh menurun dalam 51 tahun

Share
BPS: Angka kematian bayi di Aceh menurun dalam 51 tahun
Ilustrasi bayi. Foto: ANTARA
Share

POPULARITAS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Perwakilan Aceh melaporkan bahwa angka kematian bayi di tanah rencong dalam rentang waktu 51 tahun terakhir sejak 1971 sampai 2022 turun sekitar 90 persen.

“Angka kematian bayi adalah kematian yang terjadi pada penduduk yang berumur 0-11 bulan (kurang dari satu tahun),” kata Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Provinsi Aceh Dadan Supriardi, dikutip dari laman Antara, Kamis (2/2/2023).

Dadan menjelaskan angka kematian bayi menurun signifikan dari 28 per seribu kelahiran hidup pada sensus penduduk (SP) 2010, menjadi 19,41 per seribu kelahiran hidup pada SP tahun 2020.

Berdasarkan hasil SP 2020, kata dia, angka kematian bayi di Aceh yang paling tinggi sebesar 31,82 per seribu kelahiran hidup yaitu di Kabupaten Simeulue, sedangkan paling rendah berada di Kota Banda Aceh sekitar 12,38 per seribu kelahiran hidup.

Menurutnya, penurunan angka tersebut didukung juga oleh peningkatan persentase bayi yang mendapatkan imunisasi lengkap serta lama pemberian ASI eksklusif.

“Peningkatan persentase bayi yang mendapat imunisasi lengkap serta peningkatan rata-rata lama pemberian ASI itu membuat bayi semakin mampu bertahan hidup,” ujarnya.

Sementara itu, untuk angka kematian balita (bayi di bawah lima tahun) di Aceh berdasarkan SP 2020 sebesar 22,88, artinya setiap seribu balita di Indonesia, 22-23 orang diantaranya tidak berhasil mencapai umur tepat lima tahun.

Sedangkan pada kelompok anak berusia 1-4 tahun, angka kematian mencapai 3,47, artinya terdapat sekitar tiga sampai empat kematian selama satu tahun diantara seribu kelahiran hidup.

Selain itu, Dadan juga menyebutkan untuk angka kematian ibu di Aceh sebesar 201 yang artinya terdapat 201 kematian perempuan pada saat hamil, saat melahirkan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup.

“Angka kematian ibu adalah kematian perempuan pada saat hamil atau dalam waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya,” demikian Dadan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

Exit mobile version