Home News Buang sampah sembarangan, denda Rp2,5 juta
News

Buang sampah sembarangan, denda Rp2,5 juta

Share
Buang sampah sembarangan, denda Rp2,5 juta
Petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Pidie saat membersihan sampah organik maupun non organik di perayaan "Uroe Lahe Pidie" ke 514 (LH Pidie). FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Denda Rp2,5 juta, resmi berlaku bagi warga dan pelaku usaha yang buang sampah sembarangan. Hal tersebut berlaku sebagai upaya Pemkab Lebak dalam tangani persoalan limbah domestik di kabupaten tersebut.

Sebagai bentuk aturan, Pemkab Lebak juga terbitkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk memperluas pengawasan di lapangan, Pemkab Lebak juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 660/073-DLH/IV/2026 tentang Pengendalian Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga yang diterbitkan pada 6 April 2026 lalu.

Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, menegaskan masalah sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja. Hal ini harus menjadi gerakan bersama lintas sektor demi mencegah pencemaran lingkungan yang dampaknya semakin meluas.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Irvan Suyatuvika, menjelaskan surat edaran tersebut diterbitkan untuk menumbuhkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.

“Edaran itu untuk mengajak semua elemen masyarakat menjaga kebersihan di lingkungannya masing-masing,” ujar Irvan, Senin (1/6/2026) dikutip dari beritasatu.com 

Irvan menambahkan, pengawasan dan pengendalian sampah ini akan menyasar berbagai sektor strategis, seperti kawasan industri dan destinasi wisata, permukiman, pasar, dan pertokoan, perkantoran dan sekolah, hingga terminal, fasilitas kesehatan, dan rumah makan “Intinya semua pihak harus peduli dan ikut serta untuk menangani sampah-sampah ini,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...

Exit mobile version