Home News Buka kelas kerajinan gerabah di Mandalika, WNA asal Belanda ditangkap
News

Buka kelas kerajinan gerabah di Mandalika, WNA asal Belanda ditangkap

Share
Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Share

POPULARITAS.COM – Petugas Kantor Imigrasi Mataram menangkap seorang warga negara asing (WNA) perempuan asal Belanda berinisial EA (37) yang terungkap membuka kelas mengajar untuk kerajinan gerabah di Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

“Dari giat penangkapan, terungkap kegiatan EA membuka kelas mengajar di Kuta Mandalika ini telah melanggar izin tinggalnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo, dikutip dari laman Antara, Kamis (17/8/2023).

Sesuai dengan hasil pemeriksaan, EA tercatat hanya boleh bekerja di wilayah Badung dan Denpasar, Bali.

“Memang di Bali juga ada dia buka kelas, tetapi di sana tidak masalah. Buka di luar izin tinggalnya yang tidak boleh. Alasan dia, untuk mengeksplorasi, makanya buka juga di Lombok,” ucap dia.

Adanya kegiatan membuka kelas di salah satu kawasan wisata ternama di Pulau Lombok tersebut, lanjut Pungki, turut dikuatkan dengan hasil penangkapan EA saat sedang berada di salah satu hotel wilayah Kuta Mandalika.

“Dari lokasi penggerebekan, tim kami menemukan EA sedang mengajar tiga peserta yang terdiri atas dua WNA dan seorang WNI,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan para peserta turut menguatkan bahwa EA membuka kelas mengajar kerajinan gerabah tersebut dengan memasang tarif pendaftaran Rp420 ribu per orang.

“Dari biaya itu, peserta mendapatkan minuman, pelajaran membuat gerabah, dan hasil kerajinan yang dibuat dapat dibawa pulang oleh peserta,” katanya.

Dengan hasil pemeriksaan demikian, pihak imigrasi telah menyatakan EA melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sesuai dengan aturan keimigrasian, terhadap yang bersangkutan, kami kenakan tindakan administratif berupa pendeportasian dan namanya akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” kata Pungki.

Terkait dengan sanksi deportasi tersebut, pihak imigrasi mengagendakan pelaksanaan pada hari Jumat (18/8).

“Jadi, menunggu deportasi Jumat (18/8) lusa. Untuk sementara ini, yang bersangkutan kami lakukan pengamanan di ruang detensi Kantor Imigrasi Mataram,” tuturnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSepakbola

Menang di Semarang, Kini Persiraja Fokus Amankan Tiga Poin di Kandang

POPULARITAS.COM – Pelatih Persiraja Banda Aceh, M. Ridwan, mengingatkan anak asuhnya agar...

News

Adik Mantan Kepala BNPB Korupsi Dana Bencana Karhutla hingga Banjir Aceh

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dana siap pakai (DSP) kebencanaan...

News

Gubernur Aceh Imbau Masyarakat Waspada Dampak Kabut Asap Karhutla

POPULARITAS.COM – Kualitas udara di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh berada...

News

Penyebab Visa Ditolak, Periksa sebelum Mengajukannya

POPULARITAS.COM – Pengajuan visa tidak selalu berjalan lancar jika pemohon kurang cermat...

Exit mobile version