Home News Bupati Abdya Batasi Pengisian BBM di SPBU, Motor Maksimal Rp30 Ribu
News

Bupati Abdya Batasi Pengisian BBM di SPBU, Motor Maksimal Rp30 Ribu

Share
Banyak warga bergegas mengisi BBM karena khawatir stok kembali kosong. Poto : Rahmat | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna mengurangi antrean panjang kendaraan yang terjadi selama dua pekan terakhir.

Surat edaran bernomor 25.c/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Abdya, Safaruddin dan ditujukan kepada pemilik SPBU Keude Paya, SPBU Pante Pirak, serta SPBU Babahrot.

Kebijakan ini diambil menyusul antrean kendaraan yang mencapai ratusan meter di sejumlah SPBU, seperti di Blangpidie, Susoh, dan Babahrot, yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Dalam surat edaran itu, pengelola SPBU diminta untuk mengatur antrean pembelian BBM agar tetap tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Selain itu, pengelola SPBU juga diminta lebih selektif dalam melayani pembelian BBM guna mencegah terjadinya pengisian berulang oleh konsumen yang sama dalam satu hari.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menetapkan pembatasan jumlah pembelian BBM sesuai dengan jenis kendaraan.

Kendaraan roda dua dan roda tiga dibatasi maksimal pembelian Pertalite senilai Rp30.000, sementara kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp200.000 untuk pengisian Pertalite maupun Bio Solar.

Adapun kendaraan roda enam atau lebih hanya diperkenankan mengisi Bio Solar dengan nilai maksimal Rp400.000.

Pembelian BBM jenis Pertalite dan Bio Solar juga tidak diperbolehkan menggunakan jerigen.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah bersama instansi terkait diminta melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara berkala serta melaporkan hasilnya kepada pimpinan daerah.

Surat edaran ini ditetapkan di Blangpidie pada 15 Desember 2025 dan dikeluarkan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kemanusiaan bagi masyarakat Aceh Barat Daya.

Pemerintah daerah berharap seluruh pengelola SPBU dan masyarakat dapat mematuhi ketentuan tersebut demi kelancaran distribusi BBM dan kelancaran lalu lintas.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version