POPULARITAS.COM – Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, pecat kepala dinas PUPR, selanjutnya, orang nomor satu di kabupaten berjuluk breuh sigupai itu, tunjuk Rahwadi sebagai pelaksana tugas.
Hal serupa juga dilakukan terhadap Sekwan DPRK, sebagai pengganti, Safaruddin tunjuk Reza Kamarullah sebagai Plt. Sementara itu, jabatan Kepala BPBK dipercayakan kepada Mukhsin.
Selain itu, Safrizal yang tak lain abang kandung Bupati Abdya, ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), sementara Tgk Junaidi SPd dipercaya memimpin Plt Dinas Pendidikan Dayah.
Muhammad Hasan ditetapkan sebagai Plt Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Abdya.
Sementara dua puskesmas, yakni Puskesmas Sangkalan dipimpin oleh drg Mira Miranda menggantikan Syahwal yang sudah dilantik menjadi pejabat di Dinas Perkim dan LH, dan
Novi sebagai Plt kepala Puskesmas Susoh, menggantikan Edwad yang dilantik Kasi di RSUDTP.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Abdya, Nur Afni Muliana SPd MM saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penunjukan Plt tersebut.
Namun, ia belum merinci lebih jauh alasan dan durasi penugasan para Plt.
“Iya benar, tapi untuk informasi detailnya bisa ditanyakan ke Humas atau biar Pak Sekda yang menyampaikan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Plt Sekda Abdya, Amrizal SSos menjelaskan bahwa penunjukan sejumlah pelaksana tugas tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, sekaligus mengisi kekosongan jabatan pada SKPK.
“Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan, sehingga tugas dan fungsi organisasi, terutama di SKPK, tetap berjalan lancar,” kata Amrizal.
Ia menyebutkan, para pejabat yang ditunjuk sebagai Plt mulai melaksanakan tugas terhitung sejak 7 Januari 2026.
Menurutnya, para Plt tersebut tetap menjalankan tugas pokok pada jabatan definitif masing-masing, di samping mengemban amanah sebagai pelaksana tugas.
“Para pejabat yang ditunjuk sebagai Plt ini, selain menjalankan tugas pokok di jabatan masing-masing, juga menjalankan tugas sebagai Plt,” ujarnya.
Amrizal menegaskan, pengisian jabatan melalui mekanisme Plt merupakan solusi kepegawaian bersifat sementara untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan pelayanan publik, meski dengan keterbatasan kewenangan dan waktu hingga dilantiknya pejabat definitif.
Ia berharap para pejabat yang diberi amanah tersebut dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta tetap mengedepankan profesionalitas dalam bekerja.

Leave a comment