POPULARITAS.COM – Bupati Aceh Besar diminta kaji kembali, ihwal kebijakannya menunjuk ajudannya sebagai Imam Masjid Indprapuri. Sebab, situasi tersebut dinilai hanya menimbulkan perpecahan dan masalah ditengah-tengah warga.
Permintaan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan PW Pemuda Muslimin Indonesia Aceh, Iskandar. Lewat keterangannya, Senin (2/3/2026), ia menegaskan, kebijakan Bupati Aceh Besar Muharram Idris, masih bisa dikaji dan dievaluasi kembali.
“Jelas sekali, kebijakan itu timbulkan kisruh. Jika hal tersebut dinilai satu kesalahan, maka masih terbuka opsi untuk evaluasi,” katanya.
Masih kata Iskandar, jika ingin melakukan evaluasi, maka kesempatan itu sangat terbuka. Caranya, dengan mengembalikan mekanisme dan tata cara pemilihan kepada masyarakat dan pengurus DKM.
“Bupati itu, harus dalam posisi sebagai fasilitator. Setiap kebijakan yang diambil harus demi kemaslahatan umat,” tukasnya.
Menurut pihaknya, intervensi kepala daerah, dalam hal ini Bupati Aceh Besar, hanya akan melahirkan konflik. Apalagi Mesjid itu, bukan sepenuhnya dibangun oleh pemerintah daerah dan semua operasionalnya juga. “Langkah terbaik, kembalikan masalah ini ke DKM Mesjid,” tandasnya.
Sebagai organisasi tertua di Indonesia, pihaknya meminta kepada Bupati Aceh Besar, untuk merevisi kembali SK penunjukan ajudannya sebagai Imam Masjid. “Biarlah masalah itu, di selesaikan dan di urus oleh ustadz dan Tengku-tengku yang aktif mengelola selama ini,” imbuhnya.
Selain itu juga, Iskandar meminta Bupati Aceh Besar, untuk tidak mudah diadu domba oleh pihak-pihak lain. Sebab, kondisi tersebut bisa berdampak pada keputusan-keputusan penting bagi daerah.

Leave a comment