Bupati Aceh Jaya bersama para Forkopimda Aceh Jaya sedang melakukan Video Conference dengan Gubernur Aceh di ruang pres conference di lantai III setdakab Aceh Jaya, Rabu (15/4/2020). (ANTARA)
Home News Bupati Aceh Jaya Akan Copot Kadis yang Kedapatan Mudik
News

Bupati Aceh Jaya Akan Copot Kadis yang Kedapatan Mudik

Share
Share

ACEH JAYA (popularitas.com) – Bupati Aceh Jaya Irfan TB menegaskan akan mencopot Kadis dan memberi sangsi berat bagi PNS yang mudik baik saat menjelang bulan suci ramadhan maupun hari-hari biasa.

“ Untuk Kadis yang melanggar tidak ada laporan sama kami serta tidak ada izin dari pimpinan itu akan kami kami beri tindakan tegas, sangsinya mulai dari menon aktifkan dari jabatan sampai dengan pencopotan,” kata Bupati Aceh Jaya T.Irfan Tb usai melakukan vidio conference dengan Gubernur Aceh di ruang pres conference di lantai III setdakab Aceh Jaya, Rabu, 15 April 2020.

Ia menuturkan bahwa peringatan tersebut bukan hanya ditujukan kepada para kepala Dinas namun juga kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta para Tenaga Harian Lepas dalam Kabupaten Aceh Jaya.

“Kami juga sudah menerima laporan dari petugas posko perbatasan bahwa ada ASN yang tidak mau berhenti pada saat pemeriksaan sehingga sudah kami sampaikan kepada petugas untuk mencatat nomor kendaraan dan melaporkannya kepada kami,” kata T. Irfan TB

Irfan mengharapkan kepada seluruh ASN dan THL yang ada di Kabupaten Aceh Jaya untuk dapat mentaati setiap peraturan dan himbauan yang telah dikelurakan oleh Forkopimda Aceh Jaya.

“ Kita akan menambah petugas diperbatasan nantinya untuk menjaga perbatasan terutama di Lamno  karena itu merupakan arus bolak-balik para ASN,” kata T. Irfan TB.

Irfan Tb juga menyampaikan bahwa pada saat vidio conference dengan Gubernur salah satu pembahasan adalah tentang larangan mudik kepada para ASN.

” Tadi kami bersama Forkopimda baru siap melakukan vidio conference dengan Gubernur Aceh, salah satu pembahasannya adalah tentang larangan mudik bagi ASN dan itu sesuai dengan surat dari Menpan- RB yang melarang mudik bagi ASN. Untuk sangsi  yang diberikan akan kita laporkan ke Menpan RB mulai dari sangsi ringan sampai dengan  sangsi pemberhentian dari ASN,” kata T. Irfan TB.

Oleh sebab itu ia berharap kepada para ASN khususnya untuk dapat patuh terhadap peraturan yang ada, baik dari Kabupaten maupun himbauan dari Pusat. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version