Home News Bupati Akmal Perbolehkan Salurkan BLT Gunakan Dana Desa
News

Bupati Akmal Perbolehkan Salurkan BLT Gunakan Dana Desa

Share
Bupati Akmal Perbolehkan Salurkan BLT Gunakan Dana Desa
Ilustrasi.
Share

ABDYA (popularitas.com) – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh Akmal Ibrahim menyatakan aparatur desa di daerahnya sudah diperbolehkan menggunakan dana desa untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di tengah pandemi COVID-19.

“Hasil pengarahan dari Kementerian Desa Republik Indonesia beberapa hari lalu, desa sudah boleh menggunakan dana desa untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan ini senilai Rp600 ribu/bulan dan hanya boleh diberikan selama tiga bulan,” kata Akmal Ibrahim dalam keterangan tertulis di Blang Pidie, Aceh Barat Daya, Minggu (12/4/2020).

Menurutnya, program penyaluran BLT bersumber dari dana desa khusus diperuntukkan kepada masyarakat miskin yang selama ini tidak menerima bantuan dari program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).

“Jadi, sasaran BLT ini dikhususkan oleh pemerintah untuk penduduk miskin saja, di luar penerima PKH dan BPNT. Artinya masyarakat yang sudah mendapat PKH dan BPNT tidak oleh masuk sebagai penerima BLT,” kata Akmal.

Ia berharap ke seluruh aparatur desa di Kabupaten Aceh Barat Daya, agar secepatnya mengajukan amprahan pencairan dengan syarat mengubah alokasi anggaran pendapatan belanja desa (ABPDes) dengan mencantumkan alokasi dana BLT minimal 15 persen dari total dana desa yang dikelola.

“Bagi desa-desa yang mencantumkan anggaran untuk BLT akan diperioritaskan pencairannya, sedangkan desa yang tidak mencantumkan bantuan untuk masyarakat miskin tidak akan diproses pencairannya,” kata Bupati Akmal.

Ia juga mengharapkan seluruh kepala desa agar segera melakukan pendataan kepada masyarakat agar memastikan penerima bantuan tersebut nantinya valid dan layak menerima bantuan dari dabna desa, sehingga penggunaan anggaran dana desa yang diberikan oleh pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Bila ada pelanggaran soal ini maka pelakunya akan dihukum dan dipecat dari jabatannya. Maka jangan coba-coba melakukan penyimpangan dengan dana desa,” tegasnya.[ant]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Turki, Qatar, RI, dan Pakistan Teken Perjanjian Industri Pertahanan

POPULARITAS.COM – Turki, Qatar, Indonesia, dan Pakistan menandatangani memorandum Badr untuk memperkuat...

News

Polisi Gerebek Dua Ruko di Pidie, Diduga Dijadikan Pabrik Sabu

POPULARITAS.COM – Dua unit rumah toko (ruko) di Gampong Ulee Tutue, Kecamatan...

News

BKSDA Evakuasi Orangutan Dewasa di Gayo Lues

POPULARITAS.COM –  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengevakuasi satu individu...

News

KPK Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas

POPULARITAS.COM – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Aceh, Taufik, bersama istri dan...

Exit mobile version