News

Bupati Lampung Tengah dilaporkan ke polisi terkait utang Rp 2 miliar

POPULARITAS.COM – Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dilaporkan ke Polda Lampung karena tidak membayar utang senilai Rp 2 miliar yang sudah berjalan sejak 2010. Ialah Yusron Amirullah, warga Kabupaten Lampung Timur yang melaporkan sang bupati ke Polda Lampung.

Yusron mengaku telah melayangkan surat somasi, tetapi saat ditagih Musa Ahmad tidak mengakui memiliki utang Rp 2 miliar tersebut. Bersama kuasa hukumnya, Yusron Amirullah mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung untuk melaporkan perkara tipu gelap senilai Rp 2 miliar yang diduga dilakukan Bupati Lampung Tengah pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Utang berawal saat terlapor meminjam uang Rp 2 miliar pada 29 Juli 2010 lalu. Saat meminjam uang, Musa Ahmad yang saat itu belum menjadi bupati Lampung Tengah datang ke rumah Yusron. Saat itu uang permintaan pinjaman terlapor diberikan secara tunai menggunakan 4 lembar kuitansi.

Somasi kepada Musa Ahmad telah dilayangkan oleh pelapor sebanyak tiga kali seusai penagihan terakhir. Namun, Musa Ahmad tidak memberikan tanggapan somasi terlapor, bahkan somasi pelapor terkesan diabaikan.

Lantaran Musa Ahmad tidak menunjukan ada iktikad baik untuk menyelesaikan perkara utang Rp 2 miliar tersebut, Yusron Amirullah memutuskan untuk melaporkan Musa Ahmad ke Polda Lampung.

“Jadi pada 2010, tepatnya 29 Juli, Musa Ahmad datang ke rumah dia perlu pinjam uang sekitar Rp 2 miliar. Kebetulan saya ada uangnya dan saya berikan kepada Musa Ahmad. Saat itu, dia belum bupati, masih orang biasa,” kata Yusron di SPKT Polda Lampung, dikutip dari beritasatu.com, jaringan popularitas.com.

Yusron menjelaskan, saat itu, alasan Musa Ahmad meminjam uang ke dirinya itu tidak diketahui pasti untuk keperluan apa. Namun, yang bersangkutan meminjam uang ke dirinya karena ada keperluan.

“Saat itu masa politik dan uang-nya kontan Rp 2 miliar, itu dengan bukti 4 kwitansi. Jadi pengembaliannya kalau dia sudah ada (dananya) katanya,” ujar Yusron.

Yusran mengungkapkan, dalam transaksi hutang Rp 2 miliar tersebut tidak tertulis perjanjian batas waktu pembayaran.

“Untuk jangka pengembalian tidak ada. Dia pinjam. Dan juga tidak ada perjanjian bisnis. Sampai dengan saat ini belum pernah sama sekali dicicil. Kita tagih juga dua kali, alasannya belum ada,” ungkap Yusron.

Menurut Yusron, melapor ke Polda Lampung ini adalah tindakan terakhirnya, karena ketika dilayangkan somasi Musa Ahmad tidak memberikan tanggapan.

“Kenapa kita sampai laporkan karena sudah 13 tahun. Karena kita sudah somasi satu, dua dan tiga tidak ada tanggapan sama sekali. Jalan terakhir kami harus melapor ke Polda Lampung ini. Apa lagi ketika ditagih beberapa kali tetap tidak dibayar sampai sekarang,” ucap Yusron.

Terkait laporan perkara tipu gelap senilai Rp 2 miliar yang diduga dilakukan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pelapor atas nama Yusron Amirullah.

“Warga masyarakat tersebut melaporkan pejabat Lampung Tengah dalam perkara dugaan penipuan sebesar Rp 2 miliar,” ungkapnya.

Umi Fadilah menjelaskan, karena perkara dugaan tipu gelap tersebut terjadi pada 2010, maka pelapor disarankan untuk melakukan permohonan pengaduan masyarakat (dumas) dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh Polda Lampung.

“Pelapor disarankan mengajukan permohonan pengaduan masyarakat untuk nantinya ditindaklanjuti,” pungkas Umi Fadilah.

Shares: