Home News Bupati Nagan Raya Minta PMKS Tidak Permainkan Harga Sawit
News

Bupati Nagan Raya Minta PMKS Tidak Permainkan Harga Sawit

Share
Apkasindo : Harga TBS kepala sawit di Aceh Rp3 ribu perkilogram
Petani mengangkut tandan buah segar kelapa sawit.
Share

POPULARITAS.COM – Dua bulan pascabanjir besar yang melanda Kabupaten Nagan Raya, Aceh dampaknya masih menghantam ekonomi warga. Salah satu yang paling terasa adalah anjloknya harga sawit, yang kini membuat petani kian terjepit.

Data Dinas Perkebunan Nagan Raya mencatat, harga tandan buah segar (TBS) sawit yang dibeli perusahaan minyak kelapa sawit (PMKS) pada Januari 2026 hanya berkisar antara Rp 2.650 hingga Rp 2.750 per kilogram.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memanggil seluruh pimpinan PMKS. Pemerintah menegaskan, agar perusahaan wajib membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan, tanpa alasan apa pun.

PMKS juga diingatkan keras agar tidak memainkan harga, terlebih menjelang Ramadan, momen yang kerap diikuti penurunan harga sawit petani.

Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan (TRK) menyampaikan ultimatum tegas kepada seluruh perusahaan sawit.

“PMKS wajib membeli TBS masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada alasan dan tidak ada dalih,” tegas Bupati Teuku Raja Keumangan kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan, harga sawit menyangkut hajat hidup petani, stabilitas ekonomi masyarakat, dan masa depan perekonomian daerah.

Menurutnya, keberadaan PMKS di Nagan Raya seharusnya membawa kesejahteraan, bukan justru menambah beban hidup masyarakat.

“Kehadiran PMKS harus menguatkan ekonomi rakyat, bukan melemahkannya,” ujarnya.

Namun faktanya, pemerintah masih menemukan indikasi permainan harga dengan berbagai dalih, terutama menjelang Ramadhan dan hari raya.

Bupati menegaskan, selama masa kepemimpinannya, tidak ada kompromi bagi PMKS yang melanggar ketentuan harga.

“Siapa pun yang melanggar, saya tidak akan kompromi. Aturannya jelas,” katanya.

Ia memastikan, pemerintah tidak segan menutup dan mencabut izin usaha PMKS yang terbukti membeli sawit rakyat di bawah harga resmi.

Selain soal harga, bupati juga mengingatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Perusahaan dilarang memaksa atau mengancam warga terkait lahan garapan, kecuali telah ada kesepakatan dan ganti rugi yang sah.

Ultimatum ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah daerah berdiri di sisi petani, dan praktik yang merugikan rakyat tidak akan lagi di toleransi.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version