Home News Bupati Nagan Raya Minta PMKS Tidak Permainkan Harga Sawit
News

Bupati Nagan Raya Minta PMKS Tidak Permainkan Harga Sawit

Share
Apkasindo : Harga TBS kepala sawit di Aceh Rp3 ribu perkilogram
Petani mengangkut tandan buah segar kelapa sawit.
Share

POPULARITAS.COM – Dua bulan pascabanjir besar yang melanda Kabupaten Nagan Raya, Aceh dampaknya masih menghantam ekonomi warga. Salah satu yang paling terasa adalah anjloknya harga sawit, yang kini membuat petani kian terjepit.

Data Dinas Perkebunan Nagan Raya mencatat, harga tandan buah segar (TBS) sawit yang dibeli perusahaan minyak kelapa sawit (PMKS) pada Januari 2026 hanya berkisar antara Rp 2.650 hingga Rp 2.750 per kilogram.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memanggil seluruh pimpinan PMKS. Pemerintah menegaskan, agar perusahaan wajib membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan, tanpa alasan apa pun.

PMKS juga diingatkan keras agar tidak memainkan harga, terlebih menjelang Ramadan, momen yang kerap diikuti penurunan harga sawit petani.

Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan (TRK) menyampaikan ultimatum tegas kepada seluruh perusahaan sawit.

“PMKS wajib membeli TBS masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada alasan dan tidak ada dalih,” tegas Bupati Teuku Raja Keumangan kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan, harga sawit menyangkut hajat hidup petani, stabilitas ekonomi masyarakat, dan masa depan perekonomian daerah.

Menurutnya, keberadaan PMKS di Nagan Raya seharusnya membawa kesejahteraan, bukan justru menambah beban hidup masyarakat.

“Kehadiran PMKS harus menguatkan ekonomi rakyat, bukan melemahkannya,” ujarnya.

Namun faktanya, pemerintah masih menemukan indikasi permainan harga dengan berbagai dalih, terutama menjelang Ramadhan dan hari raya.

Bupati menegaskan, selama masa kepemimpinannya, tidak ada kompromi bagi PMKS yang melanggar ketentuan harga.

“Siapa pun yang melanggar, saya tidak akan kompromi. Aturannya jelas,” katanya.

Ia memastikan, pemerintah tidak segan menutup dan mencabut izin usaha PMKS yang terbukti membeli sawit rakyat di bawah harga resmi.

Selain soal harga, bupati juga mengingatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Perusahaan dilarang memaksa atau mengancam warga terkait lahan garapan, kecuali telah ada kesepakatan dan ganti rugi yang sah.

Ultimatum ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah daerah berdiri di sisi petani, dan praktik yang merugikan rakyat tidak akan lagi di toleransi.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version