Buruh Aceh Minta Pelaksanaan Qanun Ketenagakerjaan Dioptimalkan
Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Inseuen (dua dari kiri) menyerahkan pernyataan sikap terhadap UU Cipta Kerja kepada Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani di Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa (6/10/2020). Antara Aceh/M Haris SA
Home Ekonomi Buruh Aceh Minta Pelaksanaan Qanun Ketenagakerjaan Dioptimalkan
EkonomiNews

Buruh Aceh Minta Pelaksanaan Qanun Ketenagakerjaan Dioptimalkan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kalangan buruh di Provinsi Aceh meminta Pemerintah Aceh maupun DPR Aceh mengoptimalkan pelaksanaan qanun atau peraturan daerah yang mengatur ketenagakerjaan.

“Qanun Ketenagakerjaan sudah disahkan beberapa tahun lalu, namun dalam penerapannya belum maksimal. Karena itu, kami meminta pelaksanaan di lapangan lebih optimal,” kata Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, Selasa (6/10/2020) dilansir Antara.

Pemintaan tersebut disampaikan Habibi Inseun dalam pertemuan dengan Komisi V DPRA di ruang serba guna DPR Aceh. Pertemuan dihadiri Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani didampingi anggota komisi Purnama Setia Budi dan Asib Amin.

Habibi Inseun menyebutkan Qanun Ketenagakerjaan tersebut merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang yang dikenal dengan sebutan UUPA merupakan kekhususan Aceh.

Menurut Habibi, dengan kekhususan tersebut, regulasi ketenagakerjaan dijalankan berdasarkan qanun tersebut. Sebab, jika berpedoman UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI, hanya akan merugikan buruh Aceh.

“UU Cipta Kerja banyak menghilangkan hak pekerja. Dan ini tentu sangat merugikan kalangan pekerja. Undang-undang ini tidak lebih baik dari undang-undang ketenagakerjaan sebelum. Karena itu, kami buruh Aceh menolak undang-undang cipta kerja,” kata Habibi Inseun.

Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani mengatakan Qanun Ketenagakerjaan merupakan kekhususan Aceh. Oleh karena itu, DPRA mendorong Pemerintah Aceh mengoptimalkan pelaksanaan qanun tersebut.

“Qanun Ketenagakerjaan harus dijalankan. Kalau tidak, untuk apa dibuat. Qanun merupakan turunan UUPA dan penjabaran dari undang-undang kekhususan Aceh,” kata M Rizal Falevi Kirani.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Exit mobile version