Home Ekonomi Buruh Aceh Minta Pelaksanaan Qanun Ketenagakerjaan Dioptimalkan
EkonomiNews

Buruh Aceh Minta Pelaksanaan Qanun Ketenagakerjaan Dioptimalkan

Share
Buruh Aceh Minta Pelaksanaan Qanun Ketenagakerjaan Dioptimalkan
Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Inseuen (dua dari kiri) menyerahkan pernyataan sikap terhadap UU Cipta Kerja kepada Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani di Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa (6/10/2020). Antara Aceh/M Haris SA
Share

POPULARITAS.COM – Kalangan buruh di Provinsi Aceh meminta Pemerintah Aceh maupun DPR Aceh mengoptimalkan pelaksanaan qanun atau peraturan daerah yang mengatur ketenagakerjaan.

“Qanun Ketenagakerjaan sudah disahkan beberapa tahun lalu, namun dalam penerapannya belum maksimal. Karena itu, kami meminta pelaksanaan di lapangan lebih optimal,” kata Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, Selasa (6/10/2020) dilansir Antara.

Pemintaan tersebut disampaikan Habibi Inseun dalam pertemuan dengan Komisi V DPRA di ruang serba guna DPR Aceh. Pertemuan dihadiri Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani didampingi anggota komisi Purnama Setia Budi dan Asib Amin.

Habibi Inseun menyebutkan Qanun Ketenagakerjaan tersebut merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang yang dikenal dengan sebutan UUPA merupakan kekhususan Aceh.

Menurut Habibi, dengan kekhususan tersebut, regulasi ketenagakerjaan dijalankan berdasarkan qanun tersebut. Sebab, jika berpedoman UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI, hanya akan merugikan buruh Aceh.

“UU Cipta Kerja banyak menghilangkan hak pekerja. Dan ini tentu sangat merugikan kalangan pekerja. Undang-undang ini tidak lebih baik dari undang-undang ketenagakerjaan sebelum. Karena itu, kami buruh Aceh menolak undang-undang cipta kerja,” kata Habibi Inseun.

Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani mengatakan Qanun Ketenagakerjaan merupakan kekhususan Aceh. Oleh karena itu, DPRA mendorong Pemerintah Aceh mengoptimalkan pelaksanaan qanun tersebut.

“Qanun Ketenagakerjaan harus dijalankan. Kalau tidak, untuk apa dibuat. Qanun merupakan turunan UUPA dan penjabaran dari undang-undang kekhususan Aceh,” kata M Rizal Falevi Kirani.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version