Bustami ajukan surat pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Aceh
Pasangan Bustami dan Tu Sop saat mengikuti konvoi keliling kota Banda Aceh sebelum mendaftarkan diri ke Kantor KIP Aceh, Kamis (29/8/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah
Home News Bustami ajukan surat pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Aceh
News

Bustami ajukan surat pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Bustami yang maju sebagai calon gubernur Aceh di Pilkada 2024, secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) dilingkup sekretariat daerah (Setda) Pemerintah Aceh.

Surat pengunduran diri Bustami telah diserahkah melalui Badan Kepegawaian Aceh (BKA), dan saat ini telah diprosesnya berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKA, Abdul Qohar dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024) di Banda Aceh. “Untuk Pak Bustami, surat pengunduran dirinya sebagai ASN telah kita terima,” katanya.

Bustami Hamzah sendiri, saat ini masih berstatus ASN dengan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Provinsi Aceh. 

Sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku, seorang ASN wajib mundur jika mengikuti Pilkada.

Abdul Qohar melanjutkan, pihaknya sendiri dalam waktu dekat akan memproses surat persetujuan tersebut. Sebab nantinya hal itu akan menjadi salah satu persyaratan yang wajib diperlihatkan saat penetapan pasangan calon kepala daerah.

“Pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah sesuatu yang wajib dilakukan sesuai ketentuan dan syarat pencalonan di Pilkada, ” kata Qohar. 

Share
Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version