Bustami Hamzah tunjuk Azwardi jabat Plh Sekda Aceh
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, saat menyerahkan SK kepada Azwardi sebagai Plh Sekda Aceh, Kamis (14/3/2024) malam. FOTO : Humas Aceh
Home News Bustami Hamzah tunjuk Azwardi jabat Plh Sekda Aceh
News

Bustami Hamzah tunjuk Azwardi jabat Plh Sekda Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, Kamis (14/3/2024), menyerahkan surat keputusan (SK) penunjukan Azwardi sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Azwardi sendiri, saat ini jabatannya adalah Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda Aceh.

Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Aceh Gade Ridwan, membenarkan penunjukan Azwardi sebagai Plh Sekda Aceh.

Gade menyebut, penunjukan tersebut berlaku sejak tanggal 13 Maret 2024, dan tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor Peg.821.22/05/2024.

Dia mengatakan, penunjukan Azwardi sebagai Plh Sekda Aceh dilakukan setelah Bustami Hamzah resmi dilantik  Mendagri sebagai Pj Gubernur Aceh pada Rabu, 13 Maret 2024 di Jakarta.

Gade menjelaskan, bahwa penunjukan Azwardi sebagai Plh Sekda, sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, juga sudah melalui pertimbangan yang matang.

“Tentu saja penunjukan Pak Azwardi sebagai Plh Sekda Aceh dilakukan Pj Gubernur berdasarkan pertimbangan kompetensi dan kualifikasi yang mumpuni,” kata Gade, Jumat, 15 Maret 2024.

Share
Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version