Bustami rival kuat Mualem di Pilkada 2024, Pakar : Tak langar SE Mendagri
M Akmal, Dosen Ilmu Politik FISIP Unimal. FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah
Home Hukum Bustami rival kuat Mualem di Pilkada 2024, Pakar : Tak langar SE Mendagri
Hukum

Bustami rival kuat Mualem di Pilkada 2024, Pakar : Tak langar SE Mendagri

Share
Share

POPULARITAS.COM – Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal), M Akmal menilai, jika nantinya Bustami maju pada Pilkada Aceh 2024, maka birokrat yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur itu merupakan rival yang kuat bagi Mualem atau Muzakir Manaf yang diusung oleh Partai Aceh (PA).

Hal tersebut disampaikan M Akmal pada diskusi bertajuk ‘Carut Marut Pencalonan Gubernur Aceh, Adakah Rival Muzakir Manaf’ yang diselenggarakan oleh Komunitas Sadar dan Taat Hukum (Kostum), Senin (29/7/2024) di Banda Aceh.

Menurut M Akmal, yang juga merupakan Dosen FISIP Unimal tersebut, saat ini, banyak baliho, spanduk dan juga deklarasi dukungan terhadap Bustami. Hal tersebut tentu bagian dari demokrasi dan aspirasi warga yang tidak boleh dikekang.

Bahwa kemudian banyak anggapan dan penilaian bahwa Bustami dianggap tidak netral karna melanggar SE (Mendagri), hal tersebut juga tidak tepat. Sebab, lanjutnya, Pj Gubernur Aceh itu sama sekali tidak melanggar ketentuan itu. “Tidak ada pelanggaran yang dilakukan Bustami terkait SE Mendagri itu,” katanya.

Dilanjutkannya bahwa, SE Mendagri yang diterbitkan oleh Kemendagri tersebut, mengatur perihal ketentuan ASN yang ingin maju pada Pilkada 2024 agar mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran. Nah, apa yang dilanggar oleh Bustami, tidak ada, sebab SE itu tidak ada sanksi. “Jadi dalam kontek pencalonan gubernur di Pilkada 2024, maka Bustami tidak bisa disalahkan dan tidak mesti mengundurkan diri,” ujarnya.

Kemudian, sambungnya, saat ini juga banyak muncul baliho dan dukungan dari warga, apak kemudian hal tersebut harus kita salahkan Bustami. Rasanya pemikiran itu kurang fair, sebab upaya-upaya itu datang dan mengalir dari masyarakat sendiri dan bukan atas perintah yang bersangkutan. “Jadi, tidak ada yang dilanggar dan itu bukan persoalan,” tandasnya.

Secara pribadi, Sambung M Akmal, sosok dan figur Bustami ini akan jadi lawan berat bagi Mualem. Jika benar nanti yang bersangkutan dipastikan maju pada Pilkada 2024, hal tersebut akan jadi pertarungan sengit pada kontestasi pesta demokrasi di daerah ini.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version