Butuh uang, motif utama ZF habisi nyawa mahasiswa asal Aceh Barat
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswa di Mapolresta Banda Aceh, Senin (21/10/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah 
Home Kriminalitas Butuh uang, motif utama ZF habisi nyawa mahasiswa asal Aceh Barat
Kriminalitas

Butuh uang, motif utama ZF habisi nyawa mahasiswa asal Aceh Barat

Share
Share

POPULARITAS.COM – Dhiaul Fuadi (20), mahasiswa asal Aceh Barat, ditemukan meninggal dunia di rumah kostnya di Jeulingke, Banda Aceh, Sabtu (19/10/2024). Adik kandung korban, mendapati sang kakak tak bernyawa dengan sejumlah luka tusukan dibagian leher.

Peristiwa tersebut, membuat geger warga yang tinggal di kawasan itu. Polisi pun bertindak cepat, sesaat melakukan olah TKP, berbekal informasi saksi dan rekaman CCTV, ZF terduga pelaku pembunuhan berhasil dibekuk.

ZF ditangkap personel Polresta Banda Aceh, Minggu 20 Oktober 2024 pukul 03.00 WIB. Saat itu, pemuda 20 tahun itu sedang istirahat disalah satu asrama mahasiswa. Dia tak berkutik kala petugas menangkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, kepada popularitas.com, Senin (21/10/2024) mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, menurut pengakuan pelaku, motif utamanya nekat habisi nyawa korban karna ingin menguasai handphone.

“Pelaku ingin mengusai HP milik korban, menurut keterangannya dia miliki hutang,” kata Fadillah.

Masih menurut Fadillah, pelaku merupakan teman adik korban. Pada beberapa kesempatan kerap bertandang ke rumah itu. “Pelaku dan adik korban ini bersahabat,” terangnya kemudian.

Pelaku sendiri, Sambung Fadillah, menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang ada di rumah itu. Alasannya, saat hendak mencuri HP milik korban, Ia takut ketahuan dan langsung melakukan aksi nekat yang sebabkan terbunuhnya Dhial Fuadi.

“Jadi pelaku ini juga sering menginap di rumah itu karna sahabat adik korban,” ungkap Fadhillah.

Hingga saat ini kasus pembunuhan tersebut pun masih dalam penanganan lanjut oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. Di mana, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidan. ”Dengan ancaman hukuman penjara penjara lima belas tahun atau dua puluh tahun penjara, kasus ini masih didalami lebih lanjut,” pungkas mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Share
Tulisan Terkait
Kriminalitas

Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dengan...

Kriminalitas

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan

POPULARITAS.COM – Satgas Ops Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap...

Kriminalitas

Buntut dari penyelidikan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo senilai Rp48 miliar, Polda Aceh sita satu rumah karyawan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit rumah...

Kriminalitas

Beli mobil lewat Facebook, warga Banda Aceh ditipu Rp140 juta

POPULARITAS.COM – Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh menjadi korban penipuan...

Exit mobile version