Home Kriminalitas Butuh uang, motif utama ZF habisi nyawa mahasiswa asal Aceh Barat
Kriminalitas

Butuh uang, motif utama ZF habisi nyawa mahasiswa asal Aceh Barat

Share
Butuh uang, motif utama ZF habisi nyawa mahasiswa asal Aceh Barat
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswa di Mapolresta Banda Aceh, Senin (21/10/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah 
Share

POPULARITAS.COM – Dhiaul Fuadi (20), mahasiswa asal Aceh Barat, ditemukan meninggal dunia di rumah kostnya di Jeulingke, Banda Aceh, Sabtu (19/10/2024). Adik kandung korban, mendapati sang kakak tak bernyawa dengan sejumlah luka tusukan dibagian leher.

Peristiwa tersebut, membuat geger warga yang tinggal di kawasan itu. Polisi pun bertindak cepat, sesaat melakukan olah TKP, berbekal informasi saksi dan rekaman CCTV, ZF terduga pelaku pembunuhan berhasil dibekuk.

ZF ditangkap personel Polresta Banda Aceh, Minggu 20 Oktober 2024 pukul 03.00 WIB. Saat itu, pemuda 20 tahun itu sedang istirahat disalah satu asrama mahasiswa. Dia tak berkutik kala petugas menangkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, kepada popularitas.com, Senin (21/10/2024) mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, menurut pengakuan pelaku, motif utamanya nekat habisi nyawa korban karna ingin menguasai handphone.

“Pelaku ingin mengusai HP milik korban, menurut keterangannya dia miliki hutang,” kata Fadillah.

Masih menurut Fadillah, pelaku merupakan teman adik korban. Pada beberapa kesempatan kerap bertandang ke rumah itu. “Pelaku dan adik korban ini bersahabat,” terangnya kemudian.

Pelaku sendiri, Sambung Fadillah, menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang ada di rumah itu. Alasannya, saat hendak mencuri HP milik korban, Ia takut ketahuan dan langsung melakukan aksi nekat yang sebabkan terbunuhnya Dhial Fuadi.

“Jadi pelaku ini juga sering menginap di rumah itu karna sahabat adik korban,” ungkap Fadhillah.

Hingga saat ini kasus pembunuhan tersebut pun masih dalam penanganan lanjut oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. Di mana, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidan. ”Dengan ancaman hukuman penjara penjara lima belas tahun atau dua puluh tahun penjara, kasus ini masih didalami lebih lanjut,” pungkas mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

KriminalitasNews

Diduga Curi 13 Mayam Emas Majikan, Seorang ART Ditangkap Polisi

POPULARITAS.COM – Polisi mengamankan NH (31), mantan Asisten Rumah Tangga (ART), yang...

KriminalitasNews

Setelah Kenal Lewat Instagram, Motor Mahasiswi ini Dibawa Kabur

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial MM (20) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda...

KriminalitasNews

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial QZ...

Exit mobile version