POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial MM (20) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang mahasiswi di Banda Aceh.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh ini, ditangkap di wilayah Aceh Timur pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.11 WIB.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan MM melalui media sosial Instagram.
“Korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram, dan motor yang dibwa kabur akan dijual di Aceh Timur,” kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono Rabu (26/8/2026).
Dizha menjelakaan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban, Nurul Afwani (23), mahasiswa asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, bertemu dengan pelaku di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh.
Setelah bertemu, lanjut Dizha, MM mengajak korban berkeliling Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban.
Sekitar pukul 23.40 WIB, pelaku meminjam motor, dan beralasan hendak mengambil pakaian di tempat kos temannya.
Korban diminta menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Namun, MM tidak kunjung kembali. Korban juga tidak dapat lagi menghubungi pelaku.
Sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan Honda Vario 160 dengan nomor polisi BL 4348 LBL.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Petugas berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam untuk melacak keberadaan MM.
Hasilnya, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di wilayah tersebut.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh bergerak menuju Polsek Nurussalam untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui telah membawa sepeda motor tersebut dari Banda Aceh.
Menurut keterangan awal pelaku, kata Dizha, sepeda motor itu rencananya akan dijual kepada orang lain. Pelaku bersama barang bukti sepeda motor kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dizha mengatakan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, dan mengamankan pelaku.
Polresta Banda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum.
“Atas dugaan perbuatannya, MM diproses berdasarkan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan,” pungkasnya.


Leave a comment