Home Hukum DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

Share
DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh. Foto : Humas Kejati Aceh | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf (22), terpidana jarimah pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Muhammad Yusuf diciduk pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, di salah satu rumah, di kawasan Darussalam, Aceh Besar.

Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan saat hendak diamankan, terpidana sempat melawan dan berusaha melarikan diri melalui jendela rumah.

“Terpidana kemudian dilakukan pengejaran hingga kurang lebih satu kilometer dan diberikan tembakan peringatan ke udara. Terpidana akhirnya berhasil diamankan dalam keadaan selamat tanpa menimbulkan korban,” kata Ali.

Ia mengatakan, Muhammad Yusuf merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Atas perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat yang dijatuhkan.

Dalam proses pelaksanaan putusan, Muhammad Yusuf diketahui melarikan diri dari LPKA. Setelah pencarian, keberadaannya tidak ditemukan hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar selanjutnya menerbitkan surat Nomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 tanggal 15 November 2022 terkait permohonan bantuan pencarian dan penangkapan DPO kepada Kejati Aceh.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif terhadap keberadaan terpidana.

Pada 2023, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa Muhammad Yusuf telah melarikan diri ke luar negeri. Pencarian kemudian terus dilakukan melalui kegiatan intelijen dan pemantauan.

“Sekitar Mei 2026, Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa terpidana telah kembali ke kediamannya di Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro,” ujarnya.

Namun, kata dia, saat hendak diamankan, Muhammad Yusuf kembali berhasil melarikan diri. Tim Tabur terus melakukan pelacakan, termasuk berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan personel Polsek Kuta Baro.

“Dari hasil pelacakan tersebut, tim memperoleh informasi keberadaan terpidana di wilayah Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam,” katanya.

Tim kemudian bergerak dan berhasil menemukan Muhammad Yusuf di salah satu rumah di wilayah tersebut. Saat hendak diamankan, ia kembali berusaha melarikan diri melalui jendela hingga terjadi pengejaran sekitar satu kilometer.

Setelah berhasil diamankan, Muhammad Yusuf dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejati Aceh mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum,” kata Ali Rasab.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Perketat Imigrasi, AS Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

POPULARITAS.COM – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tengah menyiapkan pencabutan...

News

Tim SAR Masih Melakukan Pencarian Terhadap Remaja yang Hilang Terseret Arus di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Tim SAR gabungan masih melakukan upaya pencarian tehadap seorang remaja...

News

Dinilai Beri Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang, Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan

POPULARITAS.COM — Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh...

News

Kini Stop Scrolling, Saatnya Kenalan dengan Digital Sunset Rutinitas Sebelum Tidur

POPULARITAS.COM – Pernah berniat tidur lebih awal tetapi malah menghabiskan waktu dengan scrolling media...

Exit mobile version