POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf (22), terpidana jarimah pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Muhammad Yusuf diciduk pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, di salah satu rumah, di kawasan Darussalam, Aceh Besar.
Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan saat hendak diamankan, terpidana sempat melawan dan berusaha melarikan diri melalui jendela rumah.
“Terpidana kemudian dilakukan pengejaran hingga kurang lebih satu kilometer dan diberikan tembakan peringatan ke udara. Terpidana akhirnya berhasil diamankan dalam keadaan selamat tanpa menimbulkan korban,” kata Ali.
Ia mengatakan, Muhammad Yusuf merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Atas perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat yang dijatuhkan.
Dalam proses pelaksanaan putusan, Muhammad Yusuf diketahui melarikan diri dari LPKA. Setelah pencarian, keberadaannya tidak ditemukan hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar selanjutnya menerbitkan surat Nomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 tanggal 15 November 2022 terkait permohonan bantuan pencarian dan penangkapan DPO kepada Kejati Aceh.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif terhadap keberadaan terpidana.
Pada 2023, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa Muhammad Yusuf telah melarikan diri ke luar negeri. Pencarian kemudian terus dilakukan melalui kegiatan intelijen dan pemantauan.
“Sekitar Mei 2026, Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa terpidana telah kembali ke kediamannya di Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro,” ujarnya.
Namun, kata dia, saat hendak diamankan, Muhammad Yusuf kembali berhasil melarikan diri. Tim Tabur terus melakukan pelacakan, termasuk berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan personel Polsek Kuta Baro.
“Dari hasil pelacakan tersebut, tim memperoleh informasi keberadaan terpidana di wilayah Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam,” katanya.
Tim kemudian bergerak dan berhasil menemukan Muhammad Yusuf di salah satu rumah di wilayah tersebut. Saat hendak diamankan, ia kembali berusaha melarikan diri melalui jendela hingga terjadi pengejaran sekitar satu kilometer.
Setelah berhasil diamankan, Muhammad Yusuf dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejati Aceh mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum,” kata Ali Rasab.


Leave a comment