Home News BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang
NewsSosial dan Budaya

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

Share
BWI Tegaskan Komitmen Fasikitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang. Foto : Ist
Share

POPULARITAS.COM – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang. Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi bersama Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, jajaran Pemerintah Aceh, dan para ulama Aceh di Kantor BWI Pusat.

Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, menyampaikan bahwa BWI memiliki perhatian serius terhadap penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang. Menurutnya, secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kedudukan tanah wakaf tersebut memiliki dasar yang kuat. Karena itu, BWI siap menjembatani komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik, menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan,” ujar Tatang.

Sebagai tindak lanjut, BWI menyatakan akan membawa seluruh dokumen yang disampaikan dalam pertemuan tersebut ke rapat pleno lembaga. Selain itu, BWI juga berkomitmen menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari upaya memfasilitasi penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang.

Sementara itu Pemerintah Aceh menegaskan Pemerintah Aceh menghormati seluruh mekanisme yang sedang berjalan dan siap mendukung setiap langkah penyelesaian yang dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan nilai sejarah, kemaslahatan umat, serta menjaga marwah semua pihak dan mewujudkan penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang secara bermartabat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draf RUU Pemidanaan Perilaku LGBT Siap Diserahkan ke Presiden dan DPR

POPULARITAS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama peserta Kongres Umat Islam Indonesia...

News

Aceh Berpotensi Dihantam Angin Kencang pada Akhir Pekan

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai...

InsfrastrukturNews

Sekjen KKP  Tergetkan 15 Ribu Hektar Tambak Rusak di Aceh Kembali Berproduksi Akhir 2026

POPULARITAS.COM – Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) RI, menargetkan seluas 15 ribu...

News

Dukung Pemulihan Aceh, Kemenag RI Berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menegaskan komitmen mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh dengan...

Exit mobile version