BWWS Aceh rilis lokasi layak tambang galian C di Aceh Besar, Pj bupati : Kita cek ke lapangan
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto
Home Insfrastruktur BWWS Aceh rilis lokasi layak tambang galian C di Aceh Besar, Pj bupati : Kita cek ke lapangan
InsfrastrukturNews

BWWS Aceh rilis lokasi layak tambang galian C di Aceh Besar, Pj bupati : Kita cek ke lapangan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWWS) I, beri sinyal terkait dengan sejumlah lokasi layak tambang galian C di di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Aceh Besar. Namun, guna memastikan penerbitan izin, dibutuhkan peninjauan dan pengecekan dilapangan.

Data yang dirilis oleh BWWS 1 tersebut, merupakan data google earth immagery yang dilakukan oleh instansi itu pada tanggal 26 Juni 2023.

Rilis data BWWS tersebut, secara resmi telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 5 Oktober 2023. Penyerahan informasi itu, guna menjawab surat Pj Bupati Muhamamad Iswanto, terkait dengan penetapan lokasi tambang galian C di daerah tersebut.

Kepala BWWS 1, Heru Setiawan dalam penjelasannya mengatakan, perilisan data yang dilakukan pihaknya, selain menjawab surat Pj Bupati Aceh Besar, juga untuk menyahuti hasil rapat kordinasi dan tindak lanjut suplai material alam untuk keberlanjutan pembangunan Tol Sibanceh.

Walau pihaknya telah merilis lokasi layak tambang galian C di DAS di Aceh Besar, namun untuk penetapannya diperlukan peninjauan lapangan. Nantinya, proses tersebut akan melibatkan Dinas ESDM Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, DPMPTSP Aceh, serta Pemkab Aceh Besar selaku pemilik wilayah.

Nah, untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP), pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi teknis.

DAS Aceh Besar topang 800 ribu jiwa 

Keberadaan DAS Aceh Besar sangat vital bagi dua daerah, yakni Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Karna itu, menjaga kelestarian kawasan ini sangat penting juga memastikan ekosistem, ketersediaan air baku dan irigasi bagi masyarakat.

Karna itu, Pj Bupati Aceh Besar mengingatkan semua pihak dampak buruk Galian C di kawasan DAS jika tidak dikelola dan ditata dengan baik.

Ia menyebutkan, dengan berbagai pertimbangan, baik alasan kemanusia dan juga mendukung pembangunan, pihaknya memberikan waktu izin sementara terhadap penambangan Galian C di Aceh Besar.

Ia menegaskan bahwa, dalih pembangunan tidak boleh merusak lingkungan. Pihaknya ingin kegiatan dan aktivitas perekonomian dan pembangunan tetap berlangsung, namun lingkungan tetap harus terjaga.

Karna itu, dirinya sangat menyambut baik rilis potensi lokasi tambang Galian C yang telah disampaikan oleh BWWS 1. Guna memastikan lokasi izin, pihaknya meminta prosesnya harus benar-benar dilakukan dengan pertimbangan matang dan komprehensif.

“Lokasi izin Galian C nanti harus benar-benar di cek di lapangan. Saya ingatkan juga kepada semua penambang untuk mengurus IUP,” tandasnya.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version