(ist)
Home News Cabuli Anak Tetangganya, Duda Beranak Tiga Ini diciduk Polisi
News

Cabuli Anak Tetangganya, Duda Beranak Tiga Ini diciduk Polisi

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Seorang duda beranak tiga di Aceh Besar diciduk polisi karena diduga mencabuli dan menyetubuhi anak tetangganya yang juga teman anaknya bermain.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka berinisial Mwd (30), warga Aceh Besar.

“Tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban pada 3 Februari lalu. Korban berusia 10 tahun merupakan tetangga tersangka dan juga teman bermain anaknya,” kata AKP M Taufiq.

Perwira pertama Polri itu menyebutkan perbuatan asusila diduga dilakukan tersangka terjadi dalam rentang waktu Desember 2019. Tersangka merupakan duda dengan tiga anak.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebanyak enam kali, dua kali di kebun dan empat kali di rumah tersangka. Tersangka mengancam bunuh korban jika memberitahukan kepada orang lain, kata AKP M Taufiq.

AKP M Taufiq menyebutkan tersangka MWD memberikan uang Rp2 ribu kepada korban setelah menyetubuhi anak berusia 10 tahun tersebut disertai ancaman kepala korban dipenggal jika perbuatan tersebut diketahui orang.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk melampiaskan nafsu biologisnya. Namun begitu, kami juga berupaya mengungkap apakah ada pelaku lainnya,” kata AKP M Taufiq.

AKP M Taufiq menyebutkan tersangka MWD ditangkap atas laporan orang tua korban. Perbuatan tersangka diketahui setelah korban mengaku sakit di bagian selangkangan.

“Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. Tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata AKP M Taufiq.

Tersangka MDW mengaku menyesali perbuatannya. Tersangka yang bekerja sebagai kernet truk mengatakan korban sering bermain di depan rumahnya di Aceh Besar.

“Saya sudah bercerai dengan istri sejak dua tahun lalu. Korban merupakan teman anak saya bermain. Saya menyesali semuanya,” kata tersangka MWD mengungkapkan. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version