Home Hukum Cabuli Murid, Polisi Bekuk Oknum Guru di Banda Aceh
HukumNews

Cabuli Murid, Polisi Bekuk Oknum Guru di Banda Aceh

Share
Pelaku dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 27 November 2019. (Fadhil)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Banda Aceh membekuk SB (39), warga Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh karena terlibat mencabuli muridnya di salah satu sekolah dasar di Kota Gemilang.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, pelaku SB merupakan guru kontrak yang telah bekerja selama dua bulan di sebuah SD, di kawasan Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturahman.

Dalam kurun dua bulan, kata Trisno, pelaku telah melakukan aksi sebanyak enam kali di lokasi sama pada waktu yang berbeda. Perbuatan tak terpuji itu baru terbongkar pada aksi keenam, saat orang tua korban melapor.

“Saat aksi keenam korban melapor pada orang tua, lalu orang tua melapor ke kita,” kata Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 27 November 2019.

Dijelaskannya, aksi itu dilakukan pelaku terhadap korban saat jam istirahat, di mana murid-murid lain sedang berada di luar kelas. Dalam melancarkan aksi, korban diberikan uang sebesar lima ribu rupiah.

“Modus pelaku yaitu menyuruh korban untuk menghafal kitab. Saat melakukan aksinya, pelaku meminta agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada siapa-siapa,” ujarnya.

Trisno menjelaskan, aksi itu baru dilaporkan orang tua korban pada Kamis, 21 November 2019. Berdasarkan laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu tak sampai satu kali dua puluh empat jam.

Pelaku, kata Trisno, sudah mempunyai istri dan dua orang anak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun, karena pelaku merupakan guru atau tenaga pengajar, maka hukumannya ditambah dengan sepertiga dari hukuman pokok,” jelas Trisno.* (C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsTransportasi dan Logistik

Susi Air Kembali Terbang dari Nagan Raya Mulai 2 November 2026

POPULARITAS.COM – Maskapai Susi Air dijadwalkan kembali melayani penerbangan dari Bandara Cut...

NewsWisata

Pesona Pantai SBB Aceh Selatan, Laut Biru dan Kafe Tepi Pantai yang Bikin Betah

POPULARITAS.COM – Lokasi wisata pantai selalu membuat orang datang untuk menikmati pemandangan,...

EkonomiNews

Mukarramah Fadhlullah Kunjungi Sentra Pengolahan Kolang-Kaling di Tangse

POPULARITAS.COM – Ketua Staf Ahli TP-PKK Aceh, Mukarramah Fadhlullah, bersama pengurus TP-PKK...

News

Akibat Super El Nino, Samudra Pasifik Berubah Warna

POPULARITAS.COM – Fenomena iklim global Super El Niño yang tengah melanda bumi...

Exit mobile version