News

Cairkan dana desa Rp200 juta dengan memalsukan tanda tangan, Keuchik di Aceh Utara ditangkap polisi

Cairkan dana desa Rp200 juta dengan memalsukan tanda tangan, Keuchik di Aceh Utara ditangkap polisi

POPULARITAS.COM – Keuchik Gampong Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara yakni M Amri (37) terpaksa berurusan dengan polisi.

Pasalnya, ia diduga telah memalsukan tanda tangan sejumlah perangkat gampong untuk mencairkan dana desa.

Amri ditangkap petugas di rumah istrinya di Gampong Biara Barat, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin (10/6/2024) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi mengatakan, penangkapan Amri dilakukan usai delapan aparatur gampong melaporkan kasus dugaan tanda tangan tersebut.

“Yang bersangkutan diduga memalsukan tanda tangan sejumlah perangkat gampong pada dokumen realisasi anggaran dana desa tahun 2022,” ujarnya kepada popularitas.com, Selasa (11/6/2024).

Dugaan pemalsuan tanda tangan itu dilaporkan sejak Januari 2024 lalu. Namun karena butuh waktu untuk uji laboratorium forensik Polri di Medan, baru saat ini Amri dapat ditangkap usai terbukti.

“Penyidik butuh waktu untuk uji laboratorium forensik Polri di Medan. Hasilnya telah kita peroleh, sehingga dilakukan tindakan penangkapan,” ungkapnya.

Kepada petugas Amri juga mengakui perbuatannya yang telah memalsukan delapan tanda tangan aparatur gampong untuk mencairkan dana desa.

“Uang yang dicairkan telah digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya, total uang senilai Rp 200-an juta,” jelasnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur ini.

Shares: