Home Headline Caleg Nakal Kampanye di Kuburan Massal
HeadlineNews

Caleg Nakal Kampanye di Kuburan Massal

Share
Pemandangan Kuburan Massal Siron Aceh Besar dipenuhi dengan atribut peraga kampanye, Jumat, 15 Maret 2019 | Foto: Fahzian Aldevan
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Belasan foto para calon legislatif peserta pemilu 2019 tiba-tiba “nangkring” di pagar kompleks kuburan massal Siron, Aceh Besar. Para caleg itu terlihat tersenyum. Ada pula di antaranya yang mengacungi jempol.

Inilah pemandangan yang terlihat di kompleks makam ribuan korban tsunami Aceh pada Jumat, 15 Maret 2019. Entah apa yang membuat para tim sukses masing-masing caleg rela memasang alat peraga kampanye di sana. Kompleks makam yang semula terlihat hijau nan bersih tersebut, tiba-tiba berubah.

Ternyata, pemandangan tak lazim di tempat pemakaman tersebut sudah berlangsung lama. Setidaknya demikian disampaikan Marini, salah satu Komisioner Panwaslih Aceh kepada popularitas.com.

Marini mengatakan Panwaslih bersama Satpol PP sebenarnya telah berulangkali menertibkan APK yang dinilai mengganggu estetika, etika dan keamanan di kawasan itu. Namun, penertiban yang dilakukan terkesan sia-sia. Pasalnya, APK tersebut kembali menjamur tak lama usai penertiban dilakukan.

Padahal, aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mencantumkan beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye di tahun 2019, seperti halaman dan rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Lantas bagaimana dengan tempat pemakaman umum (TPU) seperti kuburan massal Siron? “Sebenarnya tidak boleh,” kata Marini.

Dia menyebutkan hal tersebut sesuai dengan komitmen pemerintah setempat dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP). “Apakah lokasi itu dibolehkan? Setahu kami tidak boleh,” katanya lagi.

Marini mengatakan Panwaslih bersama Satpol PP telah menertibkan APK yang menyalahi aturan menjelang hari pemilihan. Namun, aksi penertiban itu tak mendapat apresiasi positif dari para peserta pemilu. “Satu hari dibersihkan, malamnya dipasang lagi. Contohnya Banda Aceh. Kemarin sudah dibersihkan, malamnya dipasang lagi,” ujar Marini.

Dia menyebutkan bakal ada sanksi tegas bagi peserta pemilu yang menyalahi aturan pemasangan APK secara berulang kali. Mereka juga telah melaporkan pelanggaran pemasangan APK tersebut kepada pihak berwenang. “Ada pelanggaran, nanti konsekuensinya kamu tidak bisa ikut kampanye beberapa lama,” ujarnya.

Di sisi lain, Marini juga berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk menyukseskan pemilu ini. “Jika melihat ada pelanggaran, silakan melaporkan kepada kami,” pungkasnya.* (C-001)

Share
Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

Exit mobile version