Home Headline Caleg Nakal Kampanye di Kuburan Massal
HeadlineNews

Caleg Nakal Kampanye di Kuburan Massal

Share
Pemandangan Kuburan Massal Siron Aceh Besar dipenuhi dengan atribut peraga kampanye, Jumat, 15 Maret 2019 | Foto: Fahzian Aldevan
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Belasan foto para calon legislatif peserta pemilu 2019 tiba-tiba “nangkring” di pagar kompleks kuburan massal Siron, Aceh Besar. Para caleg itu terlihat tersenyum. Ada pula di antaranya yang mengacungi jempol.

Inilah pemandangan yang terlihat di kompleks makam ribuan korban tsunami Aceh pada Jumat, 15 Maret 2019. Entah apa yang membuat para tim sukses masing-masing caleg rela memasang alat peraga kampanye di sana. Kompleks makam yang semula terlihat hijau nan bersih tersebut, tiba-tiba berubah.

Ternyata, pemandangan tak lazim di tempat pemakaman tersebut sudah berlangsung lama. Setidaknya demikian disampaikan Marini, salah satu Komisioner Panwaslih Aceh kepada popularitas.com.

Marini mengatakan Panwaslih bersama Satpol PP sebenarnya telah berulangkali menertibkan APK yang dinilai mengganggu estetika, etika dan keamanan di kawasan itu. Namun, penertiban yang dilakukan terkesan sia-sia. Pasalnya, APK tersebut kembali menjamur tak lama usai penertiban dilakukan.

Padahal, aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mencantumkan beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye di tahun 2019, seperti halaman dan rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Lantas bagaimana dengan tempat pemakaman umum (TPU) seperti kuburan massal Siron? “Sebenarnya tidak boleh,” kata Marini.

Dia menyebutkan hal tersebut sesuai dengan komitmen pemerintah setempat dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP). “Apakah lokasi itu dibolehkan? Setahu kami tidak boleh,” katanya lagi.

Marini mengatakan Panwaslih bersama Satpol PP telah menertibkan APK yang menyalahi aturan menjelang hari pemilihan. Namun, aksi penertiban itu tak mendapat apresiasi positif dari para peserta pemilu. “Satu hari dibersihkan, malamnya dipasang lagi. Contohnya Banda Aceh. Kemarin sudah dibersihkan, malamnya dipasang lagi,” ujar Marini.

Dia menyebutkan bakal ada sanksi tegas bagi peserta pemilu yang menyalahi aturan pemasangan APK secara berulang kali. Mereka juga telah melaporkan pelanggaran pemasangan APK tersebut kepada pihak berwenang. “Ada pelanggaran, nanti konsekuensinya kamu tidak bisa ikut kampanye beberapa lama,” ujarnya.

Di sisi lain, Marini juga berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk menyukseskan pemilu ini. “Jika melihat ada pelanggaran, silakan melaporkan kepada kami,” pungkasnya.* (C-001)

Share
Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version