Home Hukum Calon independen diwajibkan miliki 7.787 KTP untuk maju di Pilkada Banda Aceh
Hukum

Calon independen diwajibkan miliki 7.787 KTP untuk maju di Pilkada Banda Aceh

Share
Tingkat partisipasi pemilih warga Kota Banda Aceh di Pilkada 2024 hanya 64,5 persen
Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali. FOTO : KIP Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Calon independen yang ingin maju pada pemilihan walikota Banda Aceh, dipersyaratkan memiliki dukungan 7.787 KTP warga. Hal tersebut sebagai syarat minimal dukungan untuk bisa mencalonkan diri pada Pilkada di ibukota provinsi Aceh tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024). Dikatakannya bahwa, syarat sebesar 7.787 KTP tersebut adalah 3 persen dari jumlah penduduk dan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kita sudah menetapkan syarat untuk Pilkada Banda Aceh, calon independen wajib kantongi 7.787 dukungan KTP atau setara 3 persen dari jumlah penduduk di daerah ini,” katanya dikutip dari laman Antara.

Pilkada di Kota Banda Aceh digelar serentak dengan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.

“Syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan tersebut diserahkan dalam fotokopi kartu tanda penduduk disertai surat pernyataan dukungan,” ujarnya.

Selain jumlah minimal 7.787 dukungan, kata dia, dukungan tersebut minimal tersebar di lima dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh atau minimal 50 persen penyebaran dukungan dari total jumlah kecamatan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Yusri menyatakan penyerahan syarat dukungan paslon jalur perseorangan tersebut mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Terhadap syarat dukungan yang diserahkan tersebut, akan melalui proses verifikasi administrasi dan faktual.

“Jika syarat dukungan tersebut memenuhi syarat maka pasangan calon yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada 2024. Artinya, syarat dukungan ini merupakan tiket bagi bakal paslon jalur perseorangan untuk mendaftar,” katanya.

Yusri mengatakan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, baik dari jalur perseorangan maupun partai politik dan gabungan partai politik mulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Kemudian, penetapan pasangan calon sebagai peserta pilkada 2024 dijadwalkan pada 22 September, dan selanjutnya, pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Banda Aceh untuk ikut bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tersebut,” kata Yusri Razali.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...

Exit mobile version