Home Hukum Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

Share
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Polisi mengamankan terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Tapaktuan. Foto : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap seorang oknum anggota Polri berinisial MZ (28) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan dalam aksi perampokan.

“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi,” kata Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam keteranggannya, Minggu (19/7/2026).

Joko mengatakan, MZ kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Penanganan kasus itu telah diambil alih oleh Polda Aceh. Joko menyebutkan berdasarkan pemeriksaan awal, MZ telah mengakui perbuatannya. Motif sementara diduga karena tekanan ekonomi.

“Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” ujarnya.

Polda Aceh memastikan proses hukum terhadap MZ dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Joko juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan, status MZ sebagai anggota Polri tidak akan menghalangi proses hukum.

“Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...

Hukum

Hadiri pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Aceh, Abang Samalanga minta dukungan sukseskan revisi UUPA

POPULARITAS.COM – Ketua DPRA Zulfadhli hadiri pelantikan kepengurusan DPD Partai Golkar Aceh....

Exit mobile version