News

Capaian Kepemilikan Akte Kelahiran di Aceh Masih Rendah

POPULARITAS.COM – Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada sembilan provinsi dengan capaian kepemilikan akta kelahiran yang masih rendah.

Dari data Dukcapil, sembilan provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Muluku Utara serta Papua dan Papua Barat.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, sembilan provinsi ini belum memenuhi target cakupan kepemilihan akta kelahiran nasional sebesar 92,85 persen.

“Yang paling rendah cakupan akta kelahirannya adalah Provinsi Papua 46,99 persen,” kata Zudan seperti yang dilansir laman Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Pihaknya segera bersurat kepada provinsi tersebut untuk mengingatkan beberapa hal terkait layanan akta kelahiran. Surat tersebut juga meminta agar gubernur segera melakukan langkah proaktif agar target cakupan kepemilikan akta kelahiran dapat terpenuhi.

“Langkah pro aktif yang dimaksud antara lain dengan mendorong para bupati dan walikota melakukan pemberian akta kelahiran secara massal melalui jenjang-jenjang sekolah PAUD, TK, SD, SMP,” tutur Zudan. “Sekaligus di sana memberikan Kartu Identitas Anak (KIA),” lanjutnya.

Sementara itu, dalam laporan kinerja Direktorat Dukcapil hingga 30 Agustus 2020, progres kepemilikan akta lahir nasional sudah mencapai 92,85 persen.

Artinya, kata Zudan, dari 79.964.264 jumlah anak Indonesia berusia 0-18 tahun, sebanyak 74.244.858 jiwa sudah memiliki akta kelahiran.
Editor: dani

Shares: