Home News Catat, Larangan Selama Ramadhan di Banda Aceh
News

Catat, Larangan Selama Ramadhan di Banda Aceh

Share
Seruan dikeluarkan Forkopimda Banda Aceh
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1440 H. Ada beberapa aktivitas yang dilarang selama puasa.

Masyarakat diimbau agar memakmurkan masjid dan menerbitkan larangan membuka rental PlayStation, tempat main biliar selama Ramadan. Juga masyarakat dilarang memperjualbelikan dan membunyikan mercon, kembang api, dan sejenisnya yang dapat mengganggu kekusyukan ibadah.

Poin selanjutnya, pemerintah Banda Aceh melarang membuka tempat hiburan, tidak menjual makanan dan minum saat siang hari, dan ajakan bagi non-muslim untuk menghargai umat muslim selama pelaksanaan ibadah puasa.

Seruan bersama unsur Forkopimda ini ditandatangani langsung Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman pada 19 April 2019.

Kasatpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Muhammad Hidayat, meminta agar masyarakat dan unsur terkait dapat mematuhi seruan bersama yang telah dikeluarkan pemerintah kota Banda Aceh tersebut.“Bagi yang melanggar akan kita kenakan sanksi berupa pembinaan,” ujarnya, Selasa 30 April 2019.

Hidayat menyebutkan, saat ini personel Satpol PP/WH Banda Aceh, sedang memasang lembaran seruan bersama tersebut dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat. “Ini sedang berlangsung pendistribusian penyebaran seruan bersama oleh personel (satpol pp/wh) di lapangan,” tuturnya.

Sementara itu, pengusaha makanan dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Tidak membuka warung, kafetaria dan restoran mulai salat Isya sampai selesai salat tarawih.

Pengusaha hotel, kafe, rumah makan, dan warung-warung dilarang menyediakan makanan atau minuman pada siang hari. Pengusaha hotel dan kafe pun dianjurkan untuk memutar tausiah dan musik bernuansa islami.

Usaha salon hanya dibolehkan buka sejak 09.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Usaha Salon Pemkot Banda Aceh. (ASM)

Share
Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version