Home Hukum Catut PT Adira Finance, dua pria Aceh Besar rampas sepmor warga Sumut
HukumNews

Catut PT Adira Finance, dua pria Aceh Besar rampas sepmor warga Sumut

Share
Catut PT Adira Finance, dua pria Aceh Besar rampas sepmor warga Sumut
Share

POPULARITAS.COM – Dua pria di Kabupaten Aceh Besar berinisial RF (36) dan MUD (44) diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Keduanya ditangkap karena merampas sepeda motor (sepmor) Honda Scoopy BK 6406 VBL milik Akbar (19) warga Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (5/7/2022) sore di Rukoh, Banda Aceh dengan dalih petugas dari PT. Adira Finance Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, Selasa (12/7/2022) mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda pada Sabtu (9/7/2022) malam.

“Penangkapan kedua pelaku karena melakukan tindak pidana perampasan serta memalsukan surat tugas dari Adira,” kata Ryan.

Kejadian berawal saat korban baru saja tiba di rumahnya menggunakan sepeda motor. Tak lama berselang, korban didatangi beberapa orang yang mengaku dari leasing PT Adira Finance.

Adapun tujuan para pelaku untuk mengambil atau menarik sepeda motor milk korban dengan tuduhan korban telah melakukan penunggakan pembayaran kredit pada PT Adira Finance.

“Namun, menurut korban sepeda motor tersebut ternyata telah lunas dibayar olehnya,” kata Ryan.

Meski korban telah membela diri terkait kepemilikan kendaraan, pelaku tetap bersikeras mengambil sepeda motor tersebut. Sehingga, terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku.

“Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban, namun karena pelaku lebih dari satu, akhirnya sepeda motor milk korban dibawa oleh mereka,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/327/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022.

Ryan menjelaskan, terkait dengan perampasan sepeda motor jenis HONDA F1C02N28L0 BK 6406 VBL, Tim Rimueng melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku.

“Terkait keberadaan para pelaku, Tim Rimueng terus mengejar keberadaan mereka, sehingga diketahui pada hari Sabtu (9/7/2022), salah satu pelaku RF sedang berada di Perumnas Lambheu Keutapang II, Aceh Besar dan langsung mengamankannya,” kata Ryan.

Selanjutnya, polisi terus mengejar keberadaan pelaku lainnya yang kemudian ditangkap MUD di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar pada hari yang sama.

“MUD tertangkap di kawasan gampong Lamtutui, Peukan Bada, Aceh Besar,” tutur Ryan.

Sementara, satu pelaku lainnya, JOE (40) warga Medan berhasil melarikan diri, dan kini ditetapkan sebagai DPO oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.

“Pelaku JOE mengaku sebagai External Leasing “Debt Collector” kepada korban saat itu,” ungkap Ryan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version