Home News Cegah Tambang Ilegal, Polda Aceh Siap Kawal Wilayah Pertambangan Rakyat
News

Cegah Tambang Ilegal, Polda Aceh Siap Kawal Wilayah Pertambangan Rakyat

Share
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian (Kiri) Foto : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM –Polda Aceh mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan minerba sebagai langkah preventif mencegah maraknya tambang ilegal.

“Setelah terbentuk, WPR tersebut nantinya akan diawasi pemerintah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, Jumat (26/9/2025).

Zulhir mengatakan, upaya pembentukan tambang rakyat tersebut telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah dinas terkait di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu, 17 September 2025 lalu.

FGD tersebut juga diikuti secara virtual oleh para Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polres jajaran yang wilayahnya terindikasi terdapat aktivitas tambang ilegal.

“Kegiatan FGD tersebut dalam rangka menjemput bola, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor: 500.10.25/2656 tanggal 11 Maret 2025 perihal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat,” ujarnya

Zulhir menjelaskan, hingga kini baru tiga kabupaten yang mengusulkan blok WPR yang telah sesuai dengan titik koordinat, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues.

Untuk itu, Zulhir mendorong daerah lain yang belum mengusulkan WPR agar segera menyampaikannya melalui bagian ekonomi di masing-masing pemerintah daerah

“ini merupakan upaya melegalkan aktivitas tambang yang ada. Namun, ada juga yang belum mengusulkan karena aktivitas tambang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan pengkajian lebih lanjut oleh pihak berwenang,” jelasnya.

Polda Aceh, lanjut Zulhir, juga telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minerba guna mempercepat proses pembentukan WPR.

Zulhir menilai, langkah tersebut penting untuk menghilangkan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal dan daerah.

Abituren Akpol 1999 itu menambahkan, untuk mempermudah pengajuan WPR, pihaknya akan membentuk forum koordinasi dengan membuat grup WhatsApp yang dapat dimanfaatkan untuk berbagi informasi antar wilayah maupun dengan aparat kepolisian.

“Tambang ilegal yang berada di kawasan hutan lindung dan sungai akan dilakukan survei terlebih dahulu sebelum diusulkan serta berkoordinasi dengan DPRK setempat. Semua ini perlu kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal di Aceh,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

News

Aktifitas Gunung Sinabung Meningkat, Warga di Sejumlah Desa Diarahkan ke Zona Aman

POPULARITAS.COM – Aktifitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami...

EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

Exit mobile version