Home Hukum Curi emas untuk beli Iphone, wanita di Aceh Besar ditangkap polisi
HukumNews

Curi emas untuk beli Iphone, wanita di Aceh Besar ditangkap polisi

Share
Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Share

POPULARITAS.COM – Seorang perempuan berinisial LAA, warga salah satu gampong di Aceh Besar ditangkap pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pencurian emas milik Putri Damayanti (21), warga Neusu Jaya, Kota Banda Aceh.

Wanita berusia 27 tahun itu melakukan aksi kejahatannya di sebuah rumah di Kampung Baru, Kota Banda Aceh, pada Rabu (15/6/2022) lalu. Terduga pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (20/6/2022) malam di sekitar lokasi kejadian.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi pencurian itu dengan alasan faktor ekonomi.

“Faktor ekonomi mendominasi alasan dari setiap para pelaku kejahatan, terutama dalam kasus pencurian,” ucap Ryan dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Ryan menjelaskan, pencurian barang berharga yang dilakukan oleh pelaku berupa satu gelang dan kalung emas yang masing-masing berjumlah tiga mayam dan cincin emas dengan berat dua mayam.

“Jadi untuk semua barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh LAA, sudah dijual kepada orang lain, di bmana uang dari hasil penjualan itu dipergunakan untuk membeli HP, biaya liburan dan untuk kebutuhan sehari-hari,” sebut Ryan.

Aksi pencurian itu terungkap bermula saat korban baru pulang kerja dan menuju ke kamar untuk melihat barang beharga yang ia simpan.

“Di saat melihat barang berharga yang diletakkan dalam kotak telah raib, korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh dengan kerugian sebesar Rp22,6 juta,” katanya.

Setelah dilakukan olah TKP, didapatkan bukti-bukti otentik di antaranya sidik jari oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh dan kemudian mencocokkan data sehingga tertuju pada pelaku.

“Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan akhirnya pada Senin malam (20/6/2022) pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP,” kata Ryan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ryan, korban mengaku telah membeli dua unit handphone jenis Iphone XR, dari hasil penjualan emas itu. Dua handphone tersebut masing-masing dipergunakan oleh pelaku dan satu lagi diberikan kepada pacarnya.

“Selain itu, biaya selama liburan ke Takengon, Aceh Tengah juga mempergunakan uang dari penjualan barang curiannya serta biaya kehidupan sehari-hari,” tutur Ryan.

Kini LAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

News

Perbaikan Jembatan Blang Miro-Kumbang Pidie Jaya Ditargetkan Rampung November 2026

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya mulai menangani kerusakan oprit dan badan jalan...

EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

Exit mobile version