Home News Daftar 11 Travel Umrah yang Izin Operasinya Dicabut Kemenag
News

Daftar 11 Travel Umrah yang Izin Operasinya Dicabut Kemenag

Share
Biaya Umroh Kini Bebas Pajak
Ilustrasi travel umrah. (net)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka melanggar ketentuan yang berlaku.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim menegaskan, sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).

Dia menegaskan, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Pada pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur, paling lama satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata. Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,”  tegas Arfi di Jakarta, Jumat 10 Januari 2020.

Lebih lanjut menurutnya, sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW. Ketentuan ini juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.

Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya:

  1. PT. Madani Mitra Mulia,
  2. PT. Kayangan Mandiri Utama,
  3. PT. Witami Prabuana Cipta,
  4. PT. Arhas Bugis Tour & Travel,
  5. PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana,
  6. PT. Alharam Wisata Illah,
  7. PT. Hijau Tumbuh Kembang,
  8. PT. Fahmul Fauzy,
  9. PT. Kalam Imran Farok Tours,
  10. PT. Praba Arta Buana Utama, dan
  11. PT. Fatuha Amanah Wisata Insani.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Exit mobile version