POPULARITAS.COM – Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan pembagian kuota haji reguler 2026 untuk masing-masing provinsi di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan pembagian kuota haji 2026 mengalami perubahan. Alasannya, yakni seiring penetapan masa tunggu jemaah haji yang bakal dipukul rata menjadi 26 tahun.
“Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025, yaitu pertama pembagian dan perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum,” ujarnya dalam raker.
Dahnil menjelaskan ada sejumlah daerah yang mengalami penambahan kuota seiring pengurangan masa tunggu. Sebaliknya, ada daerah yang kuota jemaahnya berkurang lantaran masa tunggu jemaah ditambah.
“Kebijakan ini akan kami lakukan dengan skema kuota sama, untuk minimal 3 tahun, untuk memberikan kepastian dalam perencanaan dan anggaran,” katanya.
Berikut Alokasi Kuota Haji Reguler 2026 Per Provinsi
- Aceh: 5.426
- Sumatera Utara: 5.913
- Sumatera Barat: 3.928
- Riau: 4.682
- Jambi: 3.276
- Sumatera Selatan: 5.895
- Bengkulu: 1.354
- Lampung: 5.827
- Jakarta: 7.819
- Jawa Barat: 29.643
- Jawa Tengah: 34.122
- Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.748
- Jawa Timur: 42.409
- Bali: 698
- Nusa Tenggara Barat: 5.798
- Nusa Tenggara Timur: 516
- Kalimantan Barat: 1.858
- Kalimantan Tengah: 1.559
- Kalimantan Selatan: 5.187
- Kalimantan Timur: 3.189
- Sulawesi Utara: 402
- Sulawesi Tengah: 1.753
- Sulawesi Selatan: 9.670
- Sulawesi Tenggara: 2.063
- Maluku: 587
- Papua: 933
- Bangka Belitung: 1.077
- Banten: 9.124
- Gorontalo: 608
- Maluku Utara: 785
- Kepulauan Riau: 1.085
- Sulawesi Barat: 1.450
- Papua Barat: 447
- Kalimantan Utara : 489

Leave a comment