Home News Daftar Polsek di Aceh Timur, Aceh Utara dan Lhokseumawe yang Penyidikannya Dihentikan
News

Daftar Polsek di Aceh Timur, Aceh Utara dan Lhokseumawe yang Penyidikannya Dihentikan

Share
Ilustrasi.
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak tujuh polsek di wilayah hukum polres Aceh Timur, mendapat perintah untuk menghentikan proses penyidikan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tujuh polsek itu adalah Polsek Julok, Darul Aman, Idi Tunong, Banda Alam, Darul Ihsan, Peudawa dan Peureulak Barat.

“Ada tujuh polsek di wilayah hukum polres Aceh Timur. Meski bergitu laporan masyarakat masih diterima, namun penyelidikannya dialihkan ke langsung ke polres,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro kepada Popularitas.com Jumat (2/3/2021).

Tidak hanya itu polres lainya juga mendapat perintah untuk menghentikan proses penyidikan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu wilyah hukum Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Wilyah Hukum Polres Lhokseumawe Sebanyak 2 Polsek yaitu, Simpang Kramat dan Kuta Makmur. Sementara, di wilayah Hukum Aceh Utara sebanyak 5 Polsek, yakni Polsek Matangkuli, Tanah Pasir, Baktiya Barat, Nibong dan Polsek Paya Bakong

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi memerintahkan agar jajarannya di polsek-polsek di Indonesia tidak lagi menjalankan proses penyidikan.

Setidaknya ada 1.062 polsek di seluruh Indonesia kewenangan penyidikannya resmi dicabut. Ribuan polsek itu kini hanya ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Dari jumlah tersebut, 80 di antaranya berasal dari jajaran wilayah hukum Polda Aceh.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tersebut ditandatangani Listyo tertanggal 23 Maret 2021.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version