Home News Dana Kematian di Nagan Raya Tidak Dianggarkan di APBK
News

Dana Kematian di Nagan Raya Tidak Dianggarkan di APBK

Share
Remaja di Kaltim meninggal dunia akibat ukuran sepatu kekecilan
FOTO : ilustrasi mayat
Share

POPULARITAS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Teuku Abdul Rasyid menegaskan santunan dana kematian sebesar Rp21 juta per jiwa hingga kini tidak bisa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) setempat, karena bertentangan dengan aturan hukum dan undang-undang.

“Dana santunan kematian Rp21 juta per jiwa ini tidak boleh dianggarkan karena bantuan sosial tersebut tidak memiliki dasar hukum yang melandasinya,” kata Teuku Abdul Rasyid seperti dilansir laman Antara, Senin (1/9/2020).

Ia menjelaskan, dasar tersebut juga sudah pernah disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui Sekretaris Indra Baskoro sesuai surat yang dikirimkan pada tanggal 9 Juni 2018 dengan Nomor: 910/2706/KEUDA terkait Penganggaran Premi Asuransi Kematian Bagi Masyarakat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh U.P Sekretaris Daerah di Banda Aceh, terkait usulan di APBK Nagan Raya.

Tidak hanya itu, rencana tersebut juga tidak bisa direalisasikan karena sampai saat ini belum ada satu aturan pun yang membolehkan setiap pemerintah daerah di Indonesia, menganggarkan bantuan sosial sebesar Rp21 juta kepada masyarakat yang meninggal dunia.

“Mungkin kalau jumlahnya sedikit bisa saja dianggarkan, tapi sejauh ini saya belum melihat dasar hukumnya,” kata Teuku Abdul Rasyid menegaskan.

Selain itu, di dalam menyalurkan bantuan keuangan kepada masyarakat, pemerintah pusat juga sudah menetapkan kriteria penerima, misalnya seperti untuk masyarakat miskin atau kurang mampu, kaum dhuafa atau masyarakat yang berhak menerima sebuah bantuan.

“Tapi kalau dana santunan kematian Rp21 juta per jiwa atau per KK ini belum bisa diberikan, karena tidak ada dasar hukum yang melandasinya,” kata Teuku Abdul Rasyid menuturkan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version