Home News Edukasi Dandim 0101/BS Serahkan 4 Satwa Dilindungi ke BKSDA Aceh
EdukasiNews

Dandim 0101/BS Serahkan 4 Satwa Dilindungi ke BKSDA Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Komandan Kodim 0101/BS, Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto menyerahkan empat satwa dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Senin (12/2/2018). Satwa yang diserahkan itu adalah Siamang, Kura-Kura, Tringgeling dan burung Rangkong.

Semua satwa dilindungi itu merupakan hasil dari upaya Babinsa Kodim 0101/BS melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat yang memilihara burung tersebut. Babinsa memberikan penjelasan bahwa satwa dilindungi itu dilarang dipelihara selain lembaga resmi konservasi yang mendapat izin dari kementerian.

Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto mengatakan, sekitar empat hari lalu Babinsa mendapat informasi ada warga yang memelihara hewan dilindungi itu. Sehingga Babinsa pun melakukan patroli untuk memantau dan mendapatkan empat satwa tersebut.

“Keempat satwa dilingungi itu kami dapatkan dari Kecamatan Lamteuba, Kecamatan Indrapuri dan Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar. Hari ini kita serahkan kepada BKSDA Aceh yang memiliki keahlian merawatnya,” kata Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto.

Menurut Iwan, kondisi lingkungan di Aceh sekarang semakin terdesak, karena banyak masyakarat yang membuka lahan. Sehingga ekosistem hewan-hewan semakin terancam dan tentunya tidak boleh dibiarkan, karena akan sulit berkembang.

“Selanjutnya kita serahkan kepada BKSDA, untuk dilakukan langkah-langkah selanjutnya, pememiliharaan, proses adaptasi, berikutnya akan diambil langkah apakah akan dilepas liarkan, atau diserahkan kepada lembaga tertentu,” jelasnya.

Katanya, keempat hewan dilingungi ini mulanya semua dipelihara oleh masyarakat. Setelah Babinsa mendatangi rumah pemilik hewan tersebut dan memberikan penyadaran. Sehingga pemilik hewan itu menyerahkan secara suka rela.

“Kami memiliki perangkat yang sangat luas, tingkat kebupatan hingga koramil, kami menghimabu kepada aparat TNI, khususnya jajaran Kodim 0101/BS untuk tidak memelihara hewan yang masuk katagorinya dilindungi, kalau pun ada kami menghimbau untuk segera diserahkan kepada BKSDA yang memang sudah ahli di bidang itu,” pintanya.

Sementara itu Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo menjelaskan, setelah dilakukan rehabilitasi, baik memulihkan kondisi fisik, dirawat dan dilatih. Nantinya akan dievaluasi, apakah bisa dilepasliarkan. Bila sudah siap, maka akan dilepaskan kembali ke habitatnya.

“Semua hewan ini sudah sangat kritis, terutama Rangkong hampir punah,” tegasnya.

Lanjutnya, bila memang tidak memungkinkan lagi dilepasliarkan, maka akan diserahkan kepada lembaga konservasi yang telah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).[acl]

Share
Tulisan Terkait
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

Edukasi

UIN Ar-Raniry buka prodi kedokteran dan pendidikan profesi dokter, Rektor : Pendaftaran dibuka sudah dibuka sejak 31 Agustus 2026

POPULARITAS.COM – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh segera membuka penerimaan...

Exit mobile version