Home News Dapat remisi HUT RI ke-80, Setya Novanto bebas bersyarakat
News

Dapat remisi HUT RI ke-80, Setya Novanto bebas bersyarakat

Share
Dapat remisi HUT RI ke-80, Setya Novanto bebas bersyarakat
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Share

POPULARITAS.COM – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Hal ini dikonfirmasi Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Minggu (17/8/2025).

“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembali dikabulkan, sehingga vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujar Kusnali.

Pemberian bebas bersyarat ini telah sesuai aturan, karena Setya Novanto telah menjalani dua pertiga masa pidana dari total hukuman 12,5 tahun penjara. Ia menjalani hukuman sejak 2017 dan menerima beberapa pengurangan remisi.

Dengan demikian, Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025), sehari sebelum peringatan 17 Agustus.

Mantan ketua DPR ini dibebaskan dengan status bersyarat dan wajib melapor secara rutin kepada Lapas Sukamiskin Bandung. Kusnali menegaskan, Setya Novanto tidak menerima remisi khusus perayaan 17 Agustus karena pembebasannya sudah dilakukan sebelumnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto, memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013. MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp 500 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 6 bulan.

Setya Novanto sebelumnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik.

Dengan bebas bersyarat ini, publik kini mencermati langkah Setya Novanto ke depan, sementara status hukumnya tetap diawasi secara ketat oleh pihak Lapas Sukamiskin Bandung.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Exit mobile version