News

Darmansyah sosok Pj Bupati Abdya yang sempat berurusan dengan KPK

Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Darmansyah, Senin (15/8/2022) dilantik oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Pelantikan orang Nomor satu di daerah berjuluk breuh sigupai itu tuai pro dan kontra dari banyak pihak.
DPRK Abdya kembali usulkan Darmansyah sebagai penjabat bupati

POPULARITAS.COM – Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Darmansyah, Senin (15/8/2022) dilantik oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Pelantikan orang Nomor satu di daerah berjuluk breuh sigupai itu tuai pro dan kontra dari banyak pihak.

Darmansyah sendiri, merupakan pejabat eselon II di lingkup Setda Aceh, namanya masuk dalam tiga orang yang turut di usulkan oleh DPR Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Pro dan kontra terkait dengan ditunjuknya Darmansya oleh Kemendagri bukan tanpa alasan. Diketahui sosok itu sempat dipanggil oleh KPK RI dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Darmansyah yang saat itu sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, pada 2018, di periksa oleh penyidik KPK RI bersama dengan sejumlah kadis lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana DOKA tahun anggaran 2018.

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sendiri, usai pelantikan itu menegaskan bahwa perihal Darmansyah di periksa oleh KPK sudah tuntas. Saat itu yang bersangkutan hanya di periksa sebagai saksi. 

Menurut Achmad Marzuki, pemanggilan Darmansyah tersebut adalah sebagai saksi bukan tersangka, sehingga tentu saja dalam hal ini Pj Bupati Abdya (Darmansyah) tidak bersalah.

Tidak hanya sempat berurusan dengan KPK, Darmansyah sendiri tuai pro dan kontra terkait dengan keterlibatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Forum Komunikasi Kaderisasi Generasi Demokrasi (FKKGD) Aceh.

Walau kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri, namun secara etika, seorang ASN ikut terlibat dalam politik praktis bukanlah yang hal elok. Kini Darmansyah telah sah sebagai Pj Bupati Abdya, harapan kita, yang bersangkutan dapat menjalankan amanah tersebut dengan baik.

Shares: