Datangi Kemendagri, Ketua DPR Aceh minta pelantikan Mualem-Dek Fadh 7 Februari 2025
Penyerahan dokumen hasil penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih ke Kemendagri. Foto : HO | Popularitas.com
Home Hukum Datangi Kemendagri, Ketua DPR Aceh minta pelantikan Mualem-Dek Fadh 7 Februari 2025
Hukum

Datangi Kemendagri, Ketua DPR Aceh minta pelantikan Mualem-Dek Fadh 7 Februari 2025

Share
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyerahkan dokumen hasil penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf atau Mualem – Fadhlullah Dek Fadh ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam penyerahan tersebut, selain Ketua DPR Aceh Zulfadli juga turut hadir juga Pj Gubernur Aceh, Safrizal, para pimpinan dan para ketua-ketua fraksi serta Sekretaris DPR Aceh.

“Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah disepakati yakni pada 7 Februari 2025,” kata Zulfadli dalam keteranganya.

Menurut Zulfadli, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih pada 7 Februari 2025 berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Zulfadli meyebutkan pasal tersebut mengatur tentang proses pelantikan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna istimewa DPRA.

Selain itu, kata Zulfadli, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur tanggal pelantikan pada 7 Februari 2025.

“Kejelasan tanggal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pelantikan dan menjamin kelancaran transisi kepemimpinan di Aceh,” ujarnya.

Dengan adanya acuan hukum yang jelas, Zulfadli berharap pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dapat berlangsung sesuai prosedur yang telah ditentukan dan membawa dampak positif bagi pembangunan di daerah tersebut.

“Kami juga berharap agar Presiden dapat mendukung pelaksanaan pelantikan tersebut agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga transisi kepemimpinan di Aceh dapat berjalan dengan baik, membawa stabilitas politik, dan mempercepat proses pembangunan daerah,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version