Home News Dedy Tabrani ditunjuk jadi Kepala BNN Aceh
News

Dedy Tabrani ditunjuk jadi Kepala BNN Aceh

Share
Dedy Tabrani ditunjuk jadi Kepala BNN Aceh
Ketua Perkumpulan Doktor Ilmu Kepolisian, Kombes Pol Dedy Tabrani. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kepala BNN menujuk Kombes Pol Dedy Tabrani sebagai Kepala BNN Aceh. Penujukan tersebut, tertuang dalam surat telegram bernomor ST/28/XII/SU/KP.04/2025/BNN yang ditandatangani Sekretaris Utama (Sestama) Tantan Sulistyana pada 11 Desember 2025 di Jakarta.

Dedy Tabrani yang sebelumnya jabat sebagai Kepala BNN Kalimatan Tengah, lewat telegram itu, dimutasi sebagai Kepala BNN Aceh.

Kombes Pol Dedy Tabrani merupakan putra asli Aceh tersebut, merupakan alumni Akpol 1999. Ia banyak menghabiskan karirnya diluar Aceh. Pernah jadi Kapolres Dairi, Kapolres Purwakarta, dan sejumlah jabatan strategis lainnya.

Selain itu juga, Dedy merupakan Ketua Perkumpulan Doktor Ilmu Kepolisian Indonesia (DIKPI). Sebagai akademisi dan seorang polisi, pria kelahiran Banda Aceh itu, banyak menulis buku tentang terorisme di tanah air.

Usai habiskan karirnya di berbagai wilayah di Indonesia, kini, Kombes Pol Dedy Tabrani pun kembali ke Aceh, sebagai Kepala BNN Aceh. 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version