Home Hukum Dek Gam Soroti Kasus Warga di Aceh Barat Jadi Tersangka Setelah Protes Dana Desa
HukumNews

Dek Gam Soroti Kasus Warga di Aceh Barat Jadi Tersangka Setelah Protes Dana Desa

Share
Merebak Corona, Dek Gam Desak Polda Aceh Razia Bahan Pokok
Pengusaha sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. | foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Anggota Komisi 3 DPR RI, Nazaruddin Dek Gam memberikan perhatian khusus terkait adanya warga Aceh Barat yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah menggelar aksi protes penggunaan bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dana desa.

Kejadian itu terjadi Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. Dimana salah seorang warganya Rusdi N (35), ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Samatiga.

Rusdi ditetapkan jadi tersangka terkait laporan dari Keuchik Suak Pante Breuh, dengan dugaan pencemaran nama baik setelah Rusdi menggelar aksi bersama sejumlah warga

Ia mengaku aneh dengan kejadian itu. Seharusnya kepolisian juga harus melakukan penyelidikan atas aksi yang dilakukan oleh masyarakat terkait penggunaan BLT dana desa, bukan malah lebih fokus pada pencemaran nama baik.

“Ini aneh bagi saya, kasus seperti ini akan menjadi perhatian khusus saya. Jangan yang besar dilupakan, malah masalah kecil dibesarkan dan dijadikan tersangka, hak demokrasi warga juga harus diperhatikan,” kata Dek Gam dalam keterangannya (21/9/2020).

Menurutnya prioritas utama bagaimana kebutuhan publik harus dipenuhi, jangan semua laporan yang sifatnya berhubungan dengan perkara kecil selalu dijadikan prioritas, padahal bisa diselesaikan melalui non pengadilan

“Bayangkan jika semua laporan ditangani polisi, padahal kasus berhubungan dengan perkara ringan yang notabennya bisa difasilitasi untuk didamaikan,” ungkapnya.

Sebagai anggota Komisi 3, Dek Gam mengaku akan melakukan pemantauan khusus terhadap perkara-perkara khusus yang ditangani polisi, tapi objek hukumnya tidak harus melalui pengadilan.

“Ini akan menjadi fokus utama untuk pengawasan yang akan kami lakukan, memang hukum harus ditegakkan, tapi jangan juga akhirnya berat sebelah hukum yang berlaku,” ujarnya.

Untuk itu, Dek Gam mengaku kedepan akan membentuk desk pelaporan publik terhadap penanganan perkara yang berhubungan dengan masyarakat kecil.

“Tim ini akan membentuk desk pelaporan sebagai posko pelaporan, dan akan fokus pada upaya-upaya untuk menelaah penanganan perkara yang sifatnya ringan,” ujarnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Terima Penghargaan Tokoh Penguat Ekonomi Syariah Aceh

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menerima penghargaan SMSI Aceh...

KesehatanNews

Manfaat Mandi Air Dingin dan Hal yang Perlu Diperhatikan

POPULARITAS.COM – Mandi air dingin atau cold shower menjadi kebiasaan yang dilakukan sebagian orang, terutama...

InternasionalNews

Ajaib, Korban Banjir Nepal Ini Ditemukan Hidup, Padahal Keluarga Sudah Pasrah dan Gelar Upacara Kremasi

POPULARITAS.COM – Seorang perempuan bernama Chandika Shrestha ditemukan selamat pada Sabtu (5/9/2026),...

EkonomiNews

Beri Edukasi Keuangan, Bank Indonesia Ajak 500 Mahasiswa Aceh

POPULARITAS.COM –  Bank Indonesia memberikan edukasi pengelolaan keuangan kepada 500 mahasiswa dari...

Exit mobile version