Home News Delapan nelayan di Simeulue jadi tersangka penangkapan ikan ilegal
News

Delapan nelayan di Simeulue jadi tersangka penangkapan ikan ilegal

Share
Tim gabungan tangkap delapan nelayan di Simeulue
Ilustrasi, tim gabungan tangkap delapan nelayan di Simeulue. Foto: Polres Simeulue
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik pegawai negeri sipil Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh, Provinsi Aceh, menetapkan delapan orang nelayan sebagai tersangka penangkapan ikan secara ilegal.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Akhmadon mengatakan kedelapan nelayan tersebut merupakan anak buah kapal KM Rezeki Nauli dengan bobot 30 gross ton (GT). Kapal diduga berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.

“Kapal beserta delapan nelayan tersebut ditangkap saat menangkap ikan menggunakan bom di Perairan Alafan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, pada Jumat (9/6),” katanya, dilansir dari laman Antara, Rabu (14/6/2023).

Adapun kedelapan nelayan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni nakhoda kapal berinisial RI (53), AP (52), RH (41), DF (43), BH (42), EK (43), EA (28), dan VD (43).

Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni kapal dengan bobot 30 GT, dupa sebagai sumbu peledak bom, korek api, botol kaca untuk bahan peledak, lima tong ikan, serta ikan hasil tangkapan berbagai jenis dengan berat mencapai empat ton.

Dia mengatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 84 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

“Saat ini, semua tersangka ditahan di Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh. Penyidik PSDKP segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan ke penuntutan agar disidangkan di pengadilan,” katanya.

Ia mengatakan penangkapan ikan menggunakan bom dan alat tangkap ilegal lainnya dilarang karena merusak habitat dan keberlangsungan sumber daya perikanan.

Penindakan terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal seperti menggunakan bahan peledak atau bom merupakan perintah undang-undang. Penindakan merupakan pengawalan terhadap program ekonomi biru dari sumber daya kelautan dan perikanan.

“Kami terus menertibkan alat tangkap ikan ilegal serta tidak ramah lingkungan di wilayah tugas kami yakni wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI 572 yang meliputi perairan Samudra Hindia,” kata Akhmadon.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...

Exit mobile version